DENPASAR – Kabupaten Badung yang terkenal tajir dan royal berbagi dengan daerah lain harus merevisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD induk 2020.
PAD yang sebelumnya ditarget Rp 5,3 triliun dikoreksi menjadi Rp 2,7 triliun. Jika dipersentasekan, target PAD Badung terkoreksi 49,06 persen.
Penyebab terjadinya koreksi PAD ini apa lagi kalau bukan dampak Covid-19. Sektor pariwisata yang menjadi andalan mendulang rupiah mati suri sejak Maret.
“Rasionalisasi dilakukan mengingat berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik selama masa pandemi covid-19,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Menurutnya, kekurangan realisasi PAD pada sisa kurun waktu lima bulan ini akan diperoleh dari sumber pendapatan lainnya. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan.
Menurut Bupati Giri, wajib pajak biasanya melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo pembayaran pajak, yakni pada tanggal 30 November 2020.
Politikus asal Pelaga, Petang, itu menegaskan penggratisan PBB bagi warga asli Badung, khususnya lahan yang tak dikomersialkan tetap berlanjut. Sebab yang dikenakan pajak adalah tanah yang bukan milik orang Badung.
“Artinya ada juga tanah yang dikomersilkan ini (bukan milik warga Badung), ada yang sudah dipergunakan untuk usaha. Kalau untuk masyarakat asli Kabupaten Badung itu tidak dipungut pajak,” tandasnya.
Politisi yang memulai karir dari anggota Fraksi PDIP hingga menjadi ketua dewan dua periode itu menambahkan, selain dari PBB pendapatan juga bisa berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ini melihat trend penerimaan BPHTB pada tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak ramai melakukan transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan pada triwulan keempat antar Oktober sampai Desember.
“Selain itu juga ada pendapatan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan yang dari Mei sampai dengan Juli telah menunjukkan peningkatan realisasi,” tuturnya.
Bupati Giri berharap dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembukaan wisatawan domestik dan kebijakan pemerintah pusat,
pelaksanaan MICE (meeting, incentive, convention, and exibhition) yang dihelat di Bali bisa mendorong wisatawan domestik melakukan perjalanan ke Bali.
Muaranya yaitu meningkatkan okupansi kamar hotel dan berpengaruh pada realisasi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Ada pula pendapatan dari pajak penerangan jalan, yang tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Badung.
Ada juga pendapatan dari penagihan piutang pajak daerah kepada wajib pajak yang telah melakukan perjanjian angsuran.
“Jelasnya begini, kami senantiasa menggunakan prinsip money follow function, uang mengikuti bentuk,” tutur bupati yang kembali maju dalam pilkada Desember itu.
Yang menarik, Bupati Giri juga menyatakan tak sependapat dengan beberapa pandangan dewan. Di antaranya terkait rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah.
Giri menyebut berdasar ketentuan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit.
Catatannya sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh menteri keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.
Berdasar hasil audit BPK RI, Silpa tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD sebesar Rp 278 miliar.
Silpa telah dicantumkan dalam postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020.