26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:39 AM WIB

Aneh, Toko Berjaringan Terus Disorot, tapi Tak Kunjung Ditindak

SINGARAJA – Toko modern berjaringan yang marak di Buleleng, terus menuai sorotan dari DPRD Buleleng. Sorotan itu terus digaungkan saban tahun.

Meski berkali-kali mendapat sorotan, toh toko berjaringan masih menjamur. Bahkan nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.

Terakhiri kali sorotan terhadap toko modern itu disampaikan DPRD Buleleng pada rapat kerja kemarin (26/4).

Dalam rapat kerja tersebut, dewan menyusun rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yan telah disampaikan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada akhir maret.

Dalam rapat kerja itu, dewan mengusulkan 39 poin rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Dari puluhan rekomendasi tersebut, penekanan dilakukan pada keberadaan toko modern berjaringan. Ditengarai banyak toko modern berjaringan yang belum berizin, namun sudah beroperasi.

Mirisnya toko berjaringan itu belum ditertibkan oleh tim yustisi. Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, keberadaan toko modern memang terus menjadi sorotan anggota dewan.

Bahkan hampir tiap tahun keberadaan toko modern menjadi catatan dalam penyampaian rekomendasi DPRD Buleleng.

Susila menyebut masalah toko modern sempat masuk sebagai catatan pada tahun 2020 lalu, untuk disempurnakan pada tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun ini, dewan kembali mengusulkan rekomendasi serupa. “Rekomendasi kami tegas. Apabila ada toko modern tidak punya izin,

tapi sudah ngotot beroperasi, agar ditutup. Karena ini mengancam keberadaan pasar tradisional,” kata Susila.

Ia pun berharap lembaga eksekutif, dalam hal ini Tim Yustisi, segera menindaklanjuti hal tersebut. Sebab banyak toko modern yang ditengarai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Dalam aturan itu secara tegas disebutkan bahwa jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tak boleh kurang dari 500 meter. Sementara jarak antara toko modern, tak boleh kurang dari 100 meter.

“Kalau memang sudah melanggar, tegas saja. Kita sudah punya peraturan daerah. Kalau bandel belum mengantongi izin, tutup saja. Kalau memang melanggar perda, tidak usah diperpanjang izinnya. Kalau perlu cabut,” tegasnya.

SINGARAJA – Toko modern berjaringan yang marak di Buleleng, terus menuai sorotan dari DPRD Buleleng. Sorotan itu terus digaungkan saban tahun.

Meski berkali-kali mendapat sorotan, toh toko berjaringan masih menjamur. Bahkan nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.

Terakhiri kali sorotan terhadap toko modern itu disampaikan DPRD Buleleng pada rapat kerja kemarin (26/4).

Dalam rapat kerja tersebut, dewan menyusun rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yan telah disampaikan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada akhir maret.

Dalam rapat kerja itu, dewan mengusulkan 39 poin rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Dari puluhan rekomendasi tersebut, penekanan dilakukan pada keberadaan toko modern berjaringan. Ditengarai banyak toko modern berjaringan yang belum berizin, namun sudah beroperasi.

Mirisnya toko berjaringan itu belum ditertibkan oleh tim yustisi. Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, keberadaan toko modern memang terus menjadi sorotan anggota dewan.

Bahkan hampir tiap tahun keberadaan toko modern menjadi catatan dalam penyampaian rekomendasi DPRD Buleleng.

Susila menyebut masalah toko modern sempat masuk sebagai catatan pada tahun 2020 lalu, untuk disempurnakan pada tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun ini, dewan kembali mengusulkan rekomendasi serupa. “Rekomendasi kami tegas. Apabila ada toko modern tidak punya izin,

tapi sudah ngotot beroperasi, agar ditutup. Karena ini mengancam keberadaan pasar tradisional,” kata Susila.

Ia pun berharap lembaga eksekutif, dalam hal ini Tim Yustisi, segera menindaklanjuti hal tersebut. Sebab banyak toko modern yang ditengarai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Dalam aturan itu secara tegas disebutkan bahwa jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tak boleh kurang dari 500 meter. Sementara jarak antara toko modern, tak boleh kurang dari 100 meter.

“Kalau memang sudah melanggar, tegas saja. Kita sudah punya peraturan daerah. Kalau bandel belum mengantongi izin, tutup saja. Kalau memang melanggar perda, tidak usah diperpanjang izinnya. Kalau perlu cabut,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/