31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:10 PM WIB

Belum Ada Kata Sepakat, Fraksi Demokrat Minta Ranperda BPR Ditunda

SINGARAJA – Fraksi Demokrat DPRD Buleleng meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur perubahan status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), ditunda.

Mereka menganggap ranperda yang disodorkan eksekutif belum matang, sehingga diperlukan landasan kajian akademik lebih dulu.

Sikap itu disampaikan Fraksi Demokrat Buleleng dalam Sidang Paripurna DPRD Buleleng, di Gedung DPRD Buleleng kemarin.

Dari enam fraksi yang ada di DPRD Buleleng, hanya Demokrat yang menyatakan penolakan pada ranperda tersebut.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi Golkar, menyatakan setuju pembahasan dilanjutkan.

Ketua Fraksi Demokrat Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, pihaknya bukan menolak pengajuan ranperda tersebut.

Dari pembahasan internal fraksi, masih dibutuhkan sejumlah kajian-kajian prinsip yang harus dipenuhi oleh eksekutif.

“Ranperda ini kan kajian akademisnya belum ada. Sehingga kami bisa tahu, output-nya itu nanti bagaimana. Kami tidak mau gegabah terkait ranperda ini.

Silhkan eksekutif bahas dulu. Setelah ada jawaban kami akan bahas lagi di internal,” kata wanita yang akrab disapa Rani itu.

Sementara itu Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka tak menampik bahwa kajian ilmiah pada ranperda BPR Buleleng 45 harus dibuat.

Pihaknya pun akan segera menyusun kajian akademik dengan melibatkan perguruan tinggi di Bali. Puspaka juga mengaku telah menginstruksikan Dewan Pengawas BPR 45 menyusun kajian akademik tersebut.

“Rancangannya kita kan sudah punya. Tinggal kami lengkapi kajian akademiknya saja, nanti kami ajukan ulang. Segera kami lengkapi itu,” kata Puspaka. 

SINGARAJA – Fraksi Demokrat DPRD Buleleng meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur perubahan status BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), ditunda.

Mereka menganggap ranperda yang disodorkan eksekutif belum matang, sehingga diperlukan landasan kajian akademik lebih dulu.

Sikap itu disampaikan Fraksi Demokrat Buleleng dalam Sidang Paripurna DPRD Buleleng, di Gedung DPRD Buleleng kemarin.

Dari enam fraksi yang ada di DPRD Buleleng, hanya Demokrat yang menyatakan penolakan pada ranperda tersebut.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi Golkar, menyatakan setuju pembahasan dilanjutkan.

Ketua Fraksi Demokrat Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, pihaknya bukan menolak pengajuan ranperda tersebut.

Dari pembahasan internal fraksi, masih dibutuhkan sejumlah kajian-kajian prinsip yang harus dipenuhi oleh eksekutif.

“Ranperda ini kan kajian akademisnya belum ada. Sehingga kami bisa tahu, output-nya itu nanti bagaimana. Kami tidak mau gegabah terkait ranperda ini.

Silhkan eksekutif bahas dulu. Setelah ada jawaban kami akan bahas lagi di internal,” kata wanita yang akrab disapa Rani itu.

Sementara itu Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka tak menampik bahwa kajian ilmiah pada ranperda BPR Buleleng 45 harus dibuat.

Pihaknya pun akan segera menyusun kajian akademik dengan melibatkan perguruan tinggi di Bali. Puspaka juga mengaku telah menginstruksikan Dewan Pengawas BPR 45 menyusun kajian akademik tersebut.

“Rancangannya kita kan sudah punya. Tinggal kami lengkapi kajian akademiknya saja, nanti kami ajukan ulang. Segera kami lengkapi itu,” kata Puspaka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/