25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:24 AM WIB

BP2MI Apresiasi Pergub Sistem Perlindungan PMI Bali

DENPASAR, Radar Bali– Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali ini unik dan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain. Pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada sektor formal, seperti bekerja di kapal pesiar, perhotelan, dan spa therapist.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Pemerintah Daerah se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa (27/4). Acara ini turut hadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Provinsi Bali menjadi provinsi ke-7 dari 23 provinsi yang akan dikunjungi oleh BP2MI dalam rangka Sosialisasi UU No 18/2017 tentang Perlindungan PMI.

“Penempatan PMI Bali ini sangat unik,  pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada sektor formal di mana daerah-daerah lain masih pada sektor pekerja rumah tangga yang rentan akan eksploitasi,” jelas Benny.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan sumber daya manusia (SDM) asal Bali memang memiliki keunggulan jika dilihat dari sejarahnya.

“Pada dasarnya karakter orang Bali itu ‘jemet’ atau ulet dan rajin dengan karakteristik yang ramah, rendah hati, dan bisa berkomunikasi dengan santun. Untuk itu hospitality orang Bali itu baik,” katanya.

Dengan SDM yang mendukung, lanjut Gubernur Koster, PMI adalah potensi besar. Karena Bali juga diuntungkan dengan adanya PMI. “Untuk itu saya ingin memperluas jaringan untuk PMI Bali. Kami akan menyiapkan skema yang bisa memenuhi peluang kerja di luar negeri dan menjadikan PMI ini berdaya saing dan bermartabat. Saya berkomitmen untuk melaksanakan perintah UU,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP2MI juga mengapresiasi Gubernur Bali yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12/ 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama (khusus) Bali. Serta memberikan piagam apresiasi pada AP3MIB sebagai pelopor satu asosiasi P3MI dalam satu provinsi yang memiliki AD/ART sendiri dan piagam kepada P3MI PT Bali Paradise Citra Dewata yang telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya penempatan.

“Ini adalah hal yang sangat membanggakan. Gubernur Bali sangat perhatian pada isu PMI. Bahkan perlakuan kepada PMI asal Bali yang pulang karena dampak Covid-19 juga mendapatkan pelayanan yang luar biasa, mereka di karantina di hotel dengan biaya pemerintah,” ujar Benny.

Benny mengatakan PMI ini memang harus diurus secara serius karena mereka adalah pahlawan devisa yang telah menyumbang Rp 159,6 triliun devisa kepada negara. Ini merupakan devisa terbesar kedua setelah sektor migas.

“Kedatangan kami ke Bali adalah untuk menyosialisasikan UU No. 18/2017 bahwa ada mandat kepada Pemda di pasal 40-41 yang secara tegas menyatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan menjadi tanggung jawab Pemda. Terutama untuk meningkatkan kemampuan bahasa yang saat ini kita masih kalah dibanding pekerja dari Filipina,” papar Benny.

Terakhir, Benny berharap semoga sinergi kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini BP2MI, dengan Pemerintah Daerah dan para stakeholders senantiasa diperkuat ke depannya. “Mudah-mudahan kehadiran negara sesuai perintah Presiden Jokowi untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki dapat kita mulai dari Bali,” tutupnya. 

DENPASAR, Radar Bali– Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali ini unik dan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain. Pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada sektor formal, seperti bekerja di kapal pesiar, perhotelan, dan spa therapist.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Pemerintah Daerah se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa (27/4). Acara ini turut hadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Provinsi Bali menjadi provinsi ke-7 dari 23 provinsi yang akan dikunjungi oleh BP2MI dalam rangka Sosialisasi UU No 18/2017 tentang Perlindungan PMI.

“Penempatan PMI Bali ini sangat unik,  pilihan pekerjaan mereka mayoritas pada sektor formal di mana daerah-daerah lain masih pada sektor pekerja rumah tangga yang rentan akan eksploitasi,” jelas Benny.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan sumber daya manusia (SDM) asal Bali memang memiliki keunggulan jika dilihat dari sejarahnya.

“Pada dasarnya karakter orang Bali itu ‘jemet’ atau ulet dan rajin dengan karakteristik yang ramah, rendah hati, dan bisa berkomunikasi dengan santun. Untuk itu hospitality orang Bali itu baik,” katanya.

Dengan SDM yang mendukung, lanjut Gubernur Koster, PMI adalah potensi besar. Karena Bali juga diuntungkan dengan adanya PMI. “Untuk itu saya ingin memperluas jaringan untuk PMI Bali. Kami akan menyiapkan skema yang bisa memenuhi peluang kerja di luar negeri dan menjadikan PMI ini berdaya saing dan bermartabat. Saya berkomitmen untuk melaksanakan perintah UU,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP2MI juga mengapresiasi Gubernur Bali yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12/ 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama (khusus) Bali. Serta memberikan piagam apresiasi pada AP3MIB sebagai pelopor satu asosiasi P3MI dalam satu provinsi yang memiliki AD/ART sendiri dan piagam kepada P3MI PT Bali Paradise Citra Dewata yang telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya penempatan.

“Ini adalah hal yang sangat membanggakan. Gubernur Bali sangat perhatian pada isu PMI. Bahkan perlakuan kepada PMI asal Bali yang pulang karena dampak Covid-19 juga mendapatkan pelayanan yang luar biasa, mereka di karantina di hotel dengan biaya pemerintah,” ujar Benny.

Benny mengatakan PMI ini memang harus diurus secara serius karena mereka adalah pahlawan devisa yang telah menyumbang Rp 159,6 triliun devisa kepada negara. Ini merupakan devisa terbesar kedua setelah sektor migas.

“Kedatangan kami ke Bali adalah untuk menyosialisasikan UU No. 18/2017 bahwa ada mandat kepada Pemda di pasal 40-41 yang secara tegas menyatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan menjadi tanggung jawab Pemda. Terutama untuk meningkatkan kemampuan bahasa yang saat ini kita masih kalah dibanding pekerja dari Filipina,” papar Benny.

Terakhir, Benny berharap semoga sinergi kolaborasi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini BP2MI, dengan Pemerintah Daerah dan para stakeholders senantiasa diperkuat ke depannya. “Mudah-mudahan kehadiran negara sesuai perintah Presiden Jokowi untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki dapat kita mulai dari Bali,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/