27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 20:55 PM WIB

Kanwilkumham Bali Dorong Pemkab Patenkan Anggur Buleleng

SINGARAJA – Pemerintah didorong mendaftarkan hak paten untuk komoditas anggur. Komoditas ini merupakan produk khas di Kabupaten Buleleng.

Bahkan di Provinsi Bali, anggur disebut hanya berhasil tumbuh dengan baik di Buleleng.

Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum Ham) Bali Jamaruli Manihuruk saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buleleng belum lama ini.

Jamaruli mengatakan, Bali memiliki banyak potensi yang bisa didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

Seperti kerajinan lukisan, ciptaan lagu, maupun ciptaan tari. Selama ini seniman dianggap kerap mengabaikan perlindungan kekayaan intelektual.

“Karena tidak dikomersialkan, kita tidak tahu. Padahal namanya pencipta lagu, pencipta tari, pelukis, banyak di sini,” katanya.

Khusus di Kabupaten Buleleng, menurut Jamaruli, ada potensi yang cukup besar. Potensi itu disebut indikasi geografis.

Produk-produk khas yang dihasilkan lokasi geografis tertentu, dapat didaftarkan menjadi sebuah merk tertentu.

“Seperti anggur. Anggur Buleleng itu salah satu terbaik di dunia. Belum lagi durian Buleleng. Itu indikasi geografis yang harus diperhatikan. Kalau di Bali, yang sudah didaftarkan itu Kopi Kintamani,” jelas Jamaruli.

Menurutnya potensi-potensi geografis itu harus segera didaftarkan oleh pemerintah. Agar tak keburu didaftarkan oleh pribadi maupun perusahaan swasta.

Apabila keburu didaftarkan oleh lembaga non pemerintah, maka masyarakat pun berpotensi kehilangan potensi ekonomi dari merk tersebut.

“Kalau sudah perusahaan mendaftarkan, kita mau pakai namanya itu harus izin ke perusahaan. Kalau sudah begitu, itu kan kelalaian kita namanya.

Makanya harus didaftarkan cepat-cepat. Karena sampai kapan pun anggur dan durian itu, kalau ditanam, pasti akan tumbuh,” tukas Jamaruli. 

SINGARAJA – Pemerintah didorong mendaftarkan hak paten untuk komoditas anggur. Komoditas ini merupakan produk khas di Kabupaten Buleleng.

Bahkan di Provinsi Bali, anggur disebut hanya berhasil tumbuh dengan baik di Buleleng.

Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum Ham) Bali Jamaruli Manihuruk saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buleleng belum lama ini.

Jamaruli mengatakan, Bali memiliki banyak potensi yang bisa didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

Seperti kerajinan lukisan, ciptaan lagu, maupun ciptaan tari. Selama ini seniman dianggap kerap mengabaikan perlindungan kekayaan intelektual.

“Karena tidak dikomersialkan, kita tidak tahu. Padahal namanya pencipta lagu, pencipta tari, pelukis, banyak di sini,” katanya.

Khusus di Kabupaten Buleleng, menurut Jamaruli, ada potensi yang cukup besar. Potensi itu disebut indikasi geografis.

Produk-produk khas yang dihasilkan lokasi geografis tertentu, dapat didaftarkan menjadi sebuah merk tertentu.

“Seperti anggur. Anggur Buleleng itu salah satu terbaik di dunia. Belum lagi durian Buleleng. Itu indikasi geografis yang harus diperhatikan. Kalau di Bali, yang sudah didaftarkan itu Kopi Kintamani,” jelas Jamaruli.

Menurutnya potensi-potensi geografis itu harus segera didaftarkan oleh pemerintah. Agar tak keburu didaftarkan oleh pribadi maupun perusahaan swasta.

Apabila keburu didaftarkan oleh lembaga non pemerintah, maka masyarakat pun berpotensi kehilangan potensi ekonomi dari merk tersebut.

“Kalau sudah perusahaan mendaftarkan, kita mau pakai namanya itu harus izin ke perusahaan. Kalau sudah begitu, itu kan kelalaian kita namanya.

Makanya harus didaftarkan cepat-cepat. Karena sampai kapan pun anggur dan durian itu, kalau ditanam, pasti akan tumbuh,” tukas Jamaruli. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/