KUTA, Radar Bali– Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan negara harus hadir memerangi sindikat alias mafia. Tegasnya, keberangkatan ilegal tenaga kerja ke luar negeri menjadi penyumbang terbesar segala bentuk eksploitasi yang dialami PMI. Penegasan itu diungkapkan di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migrasi Indonesia di Kuta Bali, Selasa (27/4) malam.
Ungkapnya, masih banyak calon PMI yang ditipu oleh oknum-oknum yang bermain dengan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Mereka mengeluarkan biaya yang cukup besar dan ditempatkan di lokasi tak semestinya. “Kegiatan sosialisasi dan rapat kerja ini dalam upaya menekan dan memberantas sindikat-sindikat praktek pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri. Sehingga masyarakat pun diharapkan ke depan tidak percaya pada calo-calo atau oknum tertentu bisa menempatkan tenaga kerja dengan gaji besar,” ujarnya.
Terang Benny BP2MI mencatat sebanyak 3,7 juta PMI tersebar di sejumlah negara. Jumlah itu kalah jauh dengan PMI ilegal yang nyaris 2 kali lipat. Berdasarkan rilis World Bank, PMI berjumlah 9 juta lebih dan 5,3 juta merupakan PMI ilegal. “Kami yakin Bank Dunia sebelum mengumumkan pasti melalui kajian secara ilmiah dan akademis,” ujarnya.
Merespons kondisi tersebut, pihaknya menilai peran pemerintah daerah dalam penempatan PMI sangat strategis. Syukurnya, sejauah ini PMI di Bali lebih spesifik dibanding daerah lain. PMI Bali dominan mendapatkan edukasi dan pelatihan serta pekerjaannya spesifik, yakni di kapal pesiar, terapis, dan sejenisnya. “Kami pantau dari data bahwa PMI dari Bali tidak ada masalah. Karena mereka sebelum berangkat memang mendapatkan pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang yang akan dikerjakan di negara tujuan. Langkah ini sebaiknya menjadi role model daerah-daerah lain di Indonesia,” tandasnya.
Lebih lanjut, Benny Rhamdani mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali terkait penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Pergub tersebut, mengatur PMI mulai dari kartu identitas diri pekerja, data keluarga dan negara tujuan bekerja.
“Kami mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan Pergub 12 Tahun 2021. Dengan peraturan tersebut, para pekerja migran mendapat perlindungan dari pemerintah daerah,” kata Benny.
Soal kepulangan PMI selama pandemi, Benny merinci secara nasional dari Januari 2020 sampai 15 Maret 2021 tercatat sebanyak 178 ribu yang ditangani kepulangannya.