27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:13 PM WIB

Waspada Penularan Gangguan Ginjal Akut Misterius, Polisi Interogasi Apotek dan Toko Obat

DENPASAR -Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengecekan langsung sejumlah Apotek dan toko Obat di wilayah Denpasar dan sekitarnya, Sabtu sore (22/10/2022). Hal ini dilakukan ini demi menindaklanjuti Surat Edaran Kamenkes RI dan BPOM pusat terkait penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan di etilen Glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gangguan Ginjal Akut pada anak.

Kanit Tipiter Iptu  Abdul Hamid didampingi Kasubnit Iptu F.Y Terang Ginting mengatakan ini di lakukan untuk mengantisipasi peredaran obat jenis sirup yang di larangan, seperti diketahui ada lima obat yang dilarang dijual oleh Kemenkes RI sesuai rekomendasi BPOM yaitu Termorex Sirup (obat demam),  Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

“Tujuan pengecekan  untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung EG dan DEG,”  tim Kanit Tipiter Iptu  Abdul Hamid Sabtu (22/10). Selain melakukan pengecekan pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada petugas Apotek dan toko obat agar tidak menjual obat sirup yang dilarang. Yang di sisir di wilayah hukum Polresta Denpasar kurang lebih 28 Apotek, salah satunya Apotek Guna Medika yang berlokasi di jalan Gunung Agung Denpasar Barat.

“Menurut keterangan petugas Apotek bahwa stok obat yang dilarang peredarannya sudah di tarik oleh distributor,” bebernya mengutip keterangan para petugas apotik. Kemudian wilayah Denpasar Timur Apotek Viva Dirgayusa di jalan Surapati Denpasar, obat sirup sudah tidak diperjualbelikan dan telah di tarik Apotek pusat.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat membenarkan. Bahwa dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang diedarkan atau dijual. “Kami juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang dilarang,” tutupnya. (dre/rid)

DENPASAR -Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengecekan langsung sejumlah Apotek dan toko Obat di wilayah Denpasar dan sekitarnya, Sabtu sore (22/10/2022). Hal ini dilakukan ini demi menindaklanjuti Surat Edaran Kamenkes RI dan BPOM pusat terkait penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan di etilen Glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gangguan Ginjal Akut pada anak.

Kanit Tipiter Iptu  Abdul Hamid didampingi Kasubnit Iptu F.Y Terang Ginting mengatakan ini di lakukan untuk mengantisipasi peredaran obat jenis sirup yang di larangan, seperti diketahui ada lima obat yang dilarang dijual oleh Kemenkes RI sesuai rekomendasi BPOM yaitu Termorex Sirup (obat demam),  Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

“Tujuan pengecekan  untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung EG dan DEG,”  tim Kanit Tipiter Iptu  Abdul Hamid Sabtu (22/10). Selain melakukan pengecekan pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada petugas Apotek dan toko obat agar tidak menjual obat sirup yang dilarang. Yang di sisir di wilayah hukum Polresta Denpasar kurang lebih 28 Apotek, salah satunya Apotek Guna Medika yang berlokasi di jalan Gunung Agung Denpasar Barat.

“Menurut keterangan petugas Apotek bahwa stok obat yang dilarang peredarannya sudah di tarik oleh distributor,” bebernya mengutip keterangan para petugas apotik. Kemudian wilayah Denpasar Timur Apotek Viva Dirgayusa di jalan Surapati Denpasar, obat sirup sudah tidak diperjualbelikan dan telah di tarik Apotek pusat.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat membenarkan. Bahwa dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang diedarkan atau dijual. “Kami juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang dilarang,” tutupnya. (dre/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/