26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:26 AM WIB

BPJS Kesehatan Klungkung Konfirmasi Pembayaran Klaim Rumah Sakit

SEMARAPURA – Beredarnya pemberitaan tentang BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran klaim di beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

khususnya di wilayah Klungkung yang disebabkan oleh anggapan defisit BPJS Kesehatan serta sistem baru yang dianggap menyulitkan rumah sakit mendapatkan respons Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.

Respons yang dilakukan ini untuk mengantisipasi isu liar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap

program JKN-KIS yang notabene sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesinambungannya.

Satu sisi, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program ini telah melakukan berbagai upaya dan menerbitkan kebijakan – kebijakan

yang bertujuan untuk kesinambungan program ini tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada peserta.

Konsekuensi dari setiap kebijakan tentu akan menimbulkan pro kontra dalam proses penyesuaian oleh penerima kebijakan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.

Terkait dengan proses klaim di rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan verifikasi by system atau online yang bertujuan untuk proses klaim yang lebih efektif dan efisien dari segi proses pengajuan hingga pembayaran.

“Pada era digitalisasi ini tentu kami harus berinovasi untuk menciptakan kemudahan-kemudahan dalam hal menjalankan program JKN-KIS ini.

Proses klaim rumah sakit kepada kami saat ini dilakukan secara online, mekanismenya rumah sakit tinggal mengentry diaplikasinya, kemudian BPJS Kesehatan melakukan purifikasi

dan verifikasi. Jika ada yang tidak sesuai, kita kembalikan, sementara yang disetujui akan langsung dibayarkan paling lambat 15 hari kerja dari pengajuan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak.

Ia menegaskan, proses ini tentu jauh lebih singkat dari pada proses terdahulu yang masih manual.

Jika dulu pengajuan klaim tidak ada batas waktu pengajuan, namun saat ini paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan pembebanan.

Misalnya, klaim bulan September paling lambat diajukan pada tanggal 10 Oktober. Kenyataannya rumah sakit masih banyak yang mengajukan lewat dari batas tanggal tersebut.

Sementara itu, terkait isu keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit, Endang menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim

berlaku secara nasional karena adanya missmatch antara iuran diterima dengan biaya pelayanan yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan.

Hal ini pun telah cepat diantisipasi oleh BPJS Kesehatan dengan pemerintah melalui dana talangan.

“Dana talangan dari pemerintah telah cair pada hari Senin (24/9) dan langsung digunakan untuk membayar klaim pada kesempatan pertama,

totalnya Rp 38 miliar untuk seluruh wilayah BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. Di RSUD Klungkung sendiri telah dibayarkan sebanyak Rp 3,6 miliar,

sisanya sekitar Rp 5,2 miliar akan dibayarkan setelah dana talanganan dicairkan kembali pada tahap berikutnya sesegera mungkin” Jelas Endang.

BPJS Kesehatan juga konsisten untuk membayar denda jika terjadi keterlambatan membayar klaim yang sudah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Endang juga berharap agar peserta JKN-KIS dapat sadar dan rutin membayar iuran dan yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri.(adv)

 

SEMARAPURA – Beredarnya pemberitaan tentang BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran klaim di beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

khususnya di wilayah Klungkung yang disebabkan oleh anggapan defisit BPJS Kesehatan serta sistem baru yang dianggap menyulitkan rumah sakit mendapatkan respons Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.

Respons yang dilakukan ini untuk mengantisipasi isu liar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap

program JKN-KIS yang notabene sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesinambungannya.

Satu sisi, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program ini telah melakukan berbagai upaya dan menerbitkan kebijakan – kebijakan

yang bertujuan untuk kesinambungan program ini tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada peserta.

Konsekuensi dari setiap kebijakan tentu akan menimbulkan pro kontra dalam proses penyesuaian oleh penerima kebijakan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.

Terkait dengan proses klaim di rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan verifikasi by system atau online yang bertujuan untuk proses klaim yang lebih efektif dan efisien dari segi proses pengajuan hingga pembayaran.

“Pada era digitalisasi ini tentu kami harus berinovasi untuk menciptakan kemudahan-kemudahan dalam hal menjalankan program JKN-KIS ini.

Proses klaim rumah sakit kepada kami saat ini dilakukan secara online, mekanismenya rumah sakit tinggal mengentry diaplikasinya, kemudian BPJS Kesehatan melakukan purifikasi

dan verifikasi. Jika ada yang tidak sesuai, kita kembalikan, sementara yang disetujui akan langsung dibayarkan paling lambat 15 hari kerja dari pengajuan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak.

Ia menegaskan, proses ini tentu jauh lebih singkat dari pada proses terdahulu yang masih manual.

Jika dulu pengajuan klaim tidak ada batas waktu pengajuan, namun saat ini paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan pembebanan.

Misalnya, klaim bulan September paling lambat diajukan pada tanggal 10 Oktober. Kenyataannya rumah sakit masih banyak yang mengajukan lewat dari batas tanggal tersebut.

Sementara itu, terkait isu keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit, Endang menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim

berlaku secara nasional karena adanya missmatch antara iuran diterima dengan biaya pelayanan yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan.

Hal ini pun telah cepat diantisipasi oleh BPJS Kesehatan dengan pemerintah melalui dana talangan.

“Dana talangan dari pemerintah telah cair pada hari Senin (24/9) dan langsung digunakan untuk membayar klaim pada kesempatan pertama,

totalnya Rp 38 miliar untuk seluruh wilayah BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. Di RSUD Klungkung sendiri telah dibayarkan sebanyak Rp 3,6 miliar,

sisanya sekitar Rp 5,2 miliar akan dibayarkan setelah dana talanganan dicairkan kembali pada tahap berikutnya sesegera mungkin” Jelas Endang.

BPJS Kesehatan juga konsisten untuk membayar denda jika terjadi keterlambatan membayar klaim yang sudah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Endang juga berharap agar peserta JKN-KIS dapat sadar dan rutin membayar iuran dan yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri.(adv)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/