BUKAN hal baru mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar ini menangani kasus besar yang jadi sorotan publik. Dulu, tahun 2003 silam, Erna Normawati juga menangani kasus besar : persidangan para pelaku utama Bom Bali 1.
Erna Normawati, jaksa yang menjabat sebagai Kajari Denpasar menggantikan Emanuel Zebua, 20 Juni 2016 silam ini tahun 2003 menjadi jaksa penuntut untuk Amrozi bin Nur Hasyim, pelaku pengeboman Paddys, Sari Club, bersama rekan sejawat jaksa senior lain, macam Mohammad Salim, Nyoman Dila, I Wayan Suwila, Putu Supartajaya.
Erna Normawati juga menjadi jaksa penuntut untuk persidangan Imam Samudra, teman Amrozi, yakni bersama jaksa dalam tim yang sama : Mohammad Salim, Nyoman Dila, I Wayan Suwila, Putu Supartajaya.
Sepak terjang Erna Normawati menjadi sorotan netizen saat menyidangkan Putri Candrawati terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, hari Kamis, 20 Oktober 2022,di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nah, saat bersidang, Erna dengan lantang menolak semua nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawati. Erna menegaskan bahwa eksepsi Putri Candrawathi itu lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian. Bukan dibantah dengan eksepsi.
Sebab itulah Erna Normawati dengan tegas memohon kepada majelis hakim, untuk menolak seluruh dalil yang ada dalam eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Erna meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tetap dilanjutkan dan tetap ditahan. Namun, di sisi lain, penampilan Erna dengan tas mewahnya juga menjadi sorotan. Karena tasnya disebut-sebut berharga puluhan juta rupiah. [bersambung/pit]