26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 22:51 PM WIB

Situs Kuno Banyak Rusak, Dorong Dibikinkan Perda dan Awig-awig

DENPASAR – Setelah diresmikan 15 Agustus 2018 lalu, perkumpulan peduli situs Bakti Pertiwi Jati (BPJ) langsung bergerak.

Perkumpulan dari berbagai profesi dan kalangan yang peduli terhadap situs budaya ini terus mendorong agar pemerintah di Bali segera mengeluarkan regulasi untuk menyelamatkan dari segala ancaman perusakan di Bali.

Menurut Ketua BPJ Made Bakti Wiyasa, wujud Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran strategis untuk membantu menghentikan kehancuran peninggalan budaya di Bali.

“Kian porak-poranda, tapi tak ada yang ngeh dan sadar akan kehancuran ini. Malah sebagian berperan aktif di dalamnya,” terangnya.

Peraturan tentang perlindungan cagar budaya memang sudah ada, namun baginya regulasi ini belum cukup.

“Regulasi ada, tapi tak punya peran screening, lolos-lolos saja tinggalan budaya tua kian di hancurkan. Misalnya di Jogja saat kami studi banding ke Disbud.

Bansos itu tidak akan bisa digunakan jika dinas perijinan tidak mengiyakan pembongkaran situs. Jadi ada komunikasi antar pimpinan yang punya tujuan penyelamatan,” sebutnya.

Lanjutnya, para penyelenggara negara mestinya melindungi setiap akar budaya yang menjadi kepribadian bangsa ini. Bali misalnya akar budaya nya mesti dijaga di rawat.

“Situs dan ritus adalah tinggalan akar budaya Bali. Jika ini di otak-atik bahkan dihancurkan, Bali akan jadi apa setelah baru dan menjadi ‘bali monyer’ Bali

yang ngenit siap dijual sebagai sasaran pembeli tanpa kendali bisa ampas  kering saja dari kita yang tertinggal,” tuturnya.

Jadi akar budaya Bali berupa situs dan ritus ini perlu di jaga regulasinya oleh legislatif. “Perlu di Perda-kan agar tak hancur akar budaya kita.

Kini regulasinya ke renovasi misalnya ya hancur semuanya jika semua pura tua kena renovasi. Semestinya dikembalikan ke bentuk, bahan serta struktur semula.

Bukan dikreasi ulang ganti baru dan kita hilang akar peradaban asli leluhur kita di tangan kita sendiri,” paparnya.

DENPASAR – Setelah diresmikan 15 Agustus 2018 lalu, perkumpulan peduli situs Bakti Pertiwi Jati (BPJ) langsung bergerak.

Perkumpulan dari berbagai profesi dan kalangan yang peduli terhadap situs budaya ini terus mendorong agar pemerintah di Bali segera mengeluarkan regulasi untuk menyelamatkan dari segala ancaman perusakan di Bali.

Menurut Ketua BPJ Made Bakti Wiyasa, wujud Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran strategis untuk membantu menghentikan kehancuran peninggalan budaya di Bali.

“Kian porak-poranda, tapi tak ada yang ngeh dan sadar akan kehancuran ini. Malah sebagian berperan aktif di dalamnya,” terangnya.

Peraturan tentang perlindungan cagar budaya memang sudah ada, namun baginya regulasi ini belum cukup.

“Regulasi ada, tapi tak punya peran screening, lolos-lolos saja tinggalan budaya tua kian di hancurkan. Misalnya di Jogja saat kami studi banding ke Disbud.

Bansos itu tidak akan bisa digunakan jika dinas perijinan tidak mengiyakan pembongkaran situs. Jadi ada komunikasi antar pimpinan yang punya tujuan penyelamatan,” sebutnya.

Lanjutnya, para penyelenggara negara mestinya melindungi setiap akar budaya yang menjadi kepribadian bangsa ini. Bali misalnya akar budaya nya mesti dijaga di rawat.

“Situs dan ritus adalah tinggalan akar budaya Bali. Jika ini di otak-atik bahkan dihancurkan, Bali akan jadi apa setelah baru dan menjadi ‘bali monyer’ Bali

yang ngenit siap dijual sebagai sasaran pembeli tanpa kendali bisa ampas  kering saja dari kita yang tertinggal,” tuturnya.

Jadi akar budaya Bali berupa situs dan ritus ini perlu di jaga regulasinya oleh legislatif. “Perlu di Perda-kan agar tak hancur akar budaya kita.

Kini regulasinya ke renovasi misalnya ya hancur semuanya jika semua pura tua kena renovasi. Semestinya dikembalikan ke bentuk, bahan serta struktur semula.

Bukan dikreasi ulang ganti baru dan kita hilang akar peradaban asli leluhur kita di tangan kita sendiri,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/