DENPASAR – Putu AHP, pelaku pembunuh teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastiti, 24, akhirnya ditangkap polisi di Pelabuhan Penimbangan, Singaraja, Kamis (31/12) dinihari.
Masa depan bocah 14 tahun ini, tampaknya, bakal suram mengingat pasal yang dipasang penyidik kepolisian terbilang berat.
Kepada awak media kemarin, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, tersangka Putu AHP dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KHUP.
Jika perbuatan pencurian itu mengakibatkan kematian, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Nanti ada juga pasal yang memberatkan dan tetap menerapkan sistem peradilan anak termasuk penahanannya dilakukan secara khusus untuk anak-anak dengan pendampingan dari Bappas,” tandas Kombes Jansen.
Sementara itu, kepada awak media, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Saya menyesal pak, saya menyesal telah melakukan hal ini,” paparnya kepada awak media. Selebihnya, tersangka melakukan gerakan tutup mulut.