23.4 C
Jakarta
13 September 2024, 6:12 AM WIB

Jaksa Lawan Putusan Bebas Bos BPR Legian, Sebut Hakim Tidak Cermat

DENPASAR — Kejari Denpasar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Denpasar yang membebaskan Titian Wilaras, 55, bos BPR Legian. 

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, memori kasasi sudah dikirim pada 29 Desember lalu. Memori kasasi dikirim melalui panitera PN Denpasar oleh JPU IB Putu Swadharma Putra.

Menurut Eka, penyerahan memori kasasi pada 29 Desember tersebut masih berada dalam masa tenggang sebagaimana dimaksud Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Dalam memori kasasi, Eka menegaskan, intinya JPU keberatan dengan seluruh putusan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

“Kami, JPU, keberatan terhadap putusan a quo (tersebut, Red) yang membebaskan terdakwa Titian Wilaras dari seluruh dakwaan,” ujar Eka dikonfirmasi Jumat (1/1).

Dalam memori kasasi, JPU menilai majelis hakim PN Denpasar telah melakukan kesalahan dalam putusannya nomor 453/Pid.B/2020/Pn.Dps tanggal 17 Desember.

“Majelis hakim tidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya,” sentil Eka.

Dijelaskan, hakim PN Denpasar sebagai hakim tingkat pertama tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian, karena tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Di mana terdakwa terbukti memenuhi unsur menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, melakukan tindak pidana Perbankan.

“Terdakwa menyuruh direksi BPR Legian mentransfer sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa,” beber JPU Swadharma.

Berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Titian Wilaras terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan, sebagaimana dimaksud damalm Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan.

DENPASAR — Kejari Denpasar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Denpasar yang membebaskan Titian Wilaras, 55, bos BPR Legian. 

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, memori kasasi sudah dikirim pada 29 Desember lalu. Memori kasasi dikirim melalui panitera PN Denpasar oleh JPU IB Putu Swadharma Putra.

Menurut Eka, penyerahan memori kasasi pada 29 Desember tersebut masih berada dalam masa tenggang sebagaimana dimaksud Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Dalam memori kasasi, Eka menegaskan, intinya JPU keberatan dengan seluruh putusan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

“Kami, JPU, keberatan terhadap putusan a quo (tersebut, Red) yang membebaskan terdakwa Titian Wilaras dari seluruh dakwaan,” ujar Eka dikonfirmasi Jumat (1/1).

Dalam memori kasasi, JPU menilai majelis hakim PN Denpasar telah melakukan kesalahan dalam putusannya nomor 453/Pid.B/2020/Pn.Dps tanggal 17 Desember.

“Majelis hakim tidak menerapkan suatu peraturan hukum sebagaimana mestinya,” sentil Eka.

Dijelaskan, hakim PN Denpasar sebagai hakim tingkat pertama tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian, karena tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Di mana terdakwa terbukti memenuhi unsur menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, melakukan tindak pidana Perbankan.

“Terdakwa menyuruh direksi BPR Legian mentransfer sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa,” beber JPU Swadharma.

Berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa Titian Wilaras terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Perbankkan, sebagaimana dimaksud damalm Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/