DENPASAR – Cemburu buta kerap membuat orang gelap mata. Itu pula yang terjadi pada diri terdakwa I Gusti Diah Dwi Rahayu, 24.
Dibakar api cemburu, Gek Diah – sapaannya – tega menyiram kepala dan mata korban Ni Lih Martiya Sari, 22, dengan cairan kimia. Akibat tindakan terdakwa, mata kiri korban terancam rusak permanen.
Hasil visum menyebutkan kerusakan terjadai pada kelopak mata atas dan bawah, mata kiri ditemukan memar warna kemerahan dan bengkak, serta selaput bening terdapat erosi.
Ditemukan juga luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen.
JPU Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun di PN Denpasar kemarin.
Sebelum kejadian, Mita mengaku dihubungi Agus untuk diantarkan pulang. Dalam keterangannya Mita mengatakan, terdakwa cemburu pada dirinya karena menduga ada hubungan spesial.
“Padahal, saya kenal suami terdakwa sudah lama, sebelum mereka menikah. Niat saya hanya meminjamkan motor pada suami terdakwa,” jelas Mita.
Ditambahkan Mita, yang membiayai pengobatan selama di RS adalah bapaknya sendiri. Bapak terdakwa juga ikut membiayai. “Sejak kejadian terdakwa belum pernah minta maaf sama saya,” tegas Mita.
Yang menarik, di sela persidangan tersaji pemandangan mengharukan. Ini setelah jaksa menanyakan tanggapan saksi korban akibat perbuatan terdakwa.
“Saya sudah memaafkan, saya tidak menuntut apa-apa,” kata Mita. Suasana semakin haru saat hakim menyuruh terdakwa salaman sebagai pertanda meminta maaf pada korban.
Tidak hanya salaman, terdakwa juga berlutut di hadapan korban sambil meminta maaf. Terdakwa lantas meneteskan air mata. “Saya minta maaf, maafkan saya,” ujar terdakwa sambil menangis.
Sementara Agus mengaku tidak melihat kejadian penyiraman itu. Agus hanya melihat korban menunduk sambil menutup kedua matanya.
“Istri saya mungkin cemburu. Dari dulu memang cemburuannya keras,” tutur Agus. Ditanya apakah Agus memiliki hubungan khusus dengan korban, Agus membantah.
Agus mengaku sudah lama kenal dengan korban. “Saya tidak ada hubungan apa-apa, hanya teman saja. Saya sering meminjam motor korban karena (korban) sering belanja di super market,” ujar Agus berdalih.
Majelis hakim dan jaksa sempat menasihati saksi Agus. Sebagai seorang suami, Agus semestinya jujur dan komunikatif terhadap istri, sehingga istri tidak curiga.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan.