DENPASAR – Masih ingat dengan Eka Ratna Paramita? Sipir berstatus PNS di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar yang dihukum empat tahun penjara
karena terlibat penyelundupan narkoba itu diusulkan dipecat oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Hukum dan HAM RI Wilayah Bali.
“Dia (Eka Ratna Paramita) kami akan usulkan sanksi cukup berat, bisa pemecatan,” tegas Suprapto, Kadivpas Kanwil Hukum dan HAW Wilayah Bali kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.
Namun, lanjut Suprapto, untuk menyampaikan usulan sanksi tersebut masih menunggu tembusan Salinan putusan vonis dari PN Denpasar.
Sampai saat ini pihaknya belum mendapat tembusan putusan. Setelah ada putusan baru pihaknya melakukan analisa.
“Kalau putusan sudah ditembuskan, segera kami usulkan sanksi berat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Suprapto menambahkan, sanksi pemecatan sebagai PNS bisa dijatuhkan karena kasus narkoba merupakan kasus berat.
Apalagi ancaman hukumannya melebihi lima tahun. Eka terbukti menguasai sabu seberat 4,52 gram ke dalam lapas perempuan. Eka terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Hukumannya memang empat tahun penjara, tapi ancamannya kan lebih dari itu (12 tahun penjara). Jadi, usulannya pasti sanski berat,” imbuhnya.