27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:03 PM WIB

Embat Duit Perusahaan, Kepala Kurir Perusahaan Ekspedisi Masuk Bui

DENPASAR – Agung Bagus Kurniawan, 29, kini berurusan dengan hukum. Kepala Pengiriman Barang (kurir) PT. Ekspedisi si Cepat Ekspres

yang berkantor di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat ditangkap polisi, Rabu lalu (24/2) sekitar pukul 10.15.

Pelaku diamankan setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 29.221.242. 
Aksi penggelapan uang perusahaan terbongkar atas laporan pihak perusahaan, Abdul Wafi, 27. Dalam laporan berlangsung 8 Februari 2021 lalu, pihak perusahaan mengetahui adanya penggelapan setelah dilakukan audit, pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 10.00.

Hasil audit diketahui bahwa tersangka Kurniawan selaku kepala kurir perusahaan wilayah Denpasar Barat tidak memasukkan sejumlah barang dan hasil jualan ke dalam sistem. 

Bahkan, barang tersebut  langsung diserahkan kepada konsumen. “Modusnya, kepala kurir mengirim barang, tapi tidak dicatat dalam sistem.

Saat menerima uang dari konsumen, uang yang sudah diterima tidak diserahkan ke perusahaan. Sehingga perusahaan merugi Rp. 29.221.242,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Muhammad Ainul Yaqin. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota buser Polsek Denpasar Barat meringkus pria asal Blitar itu di tempat kerjanya di Jalan Imam Bonjol No. 107, Rabu lalu (24/2) sekitar pukul 10.15. 

Tersangka yang tinggal di Jalan Gunung Salak Gang Puri Ratu Banjar Abasan Denpasar itu akhirnya mengakui perbuatanya menggelapkan uang perusahaan.

“Tersangka sudah diperiksa dan ditahan karena gelapkan uang perusahaan. Dia dikenakan pasal 374 KUHP,” tutup  Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Yaqin. 

DENPASAR – Agung Bagus Kurniawan, 29, kini berurusan dengan hukum. Kepala Pengiriman Barang (kurir) PT. Ekspedisi si Cepat Ekspres

yang berkantor di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat ditangkap polisi, Rabu lalu (24/2) sekitar pukul 10.15.

Pelaku diamankan setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 29.221.242. 
Aksi penggelapan uang perusahaan terbongkar atas laporan pihak perusahaan, Abdul Wafi, 27. Dalam laporan berlangsung 8 Februari 2021 lalu, pihak perusahaan mengetahui adanya penggelapan setelah dilakukan audit, pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 10.00.

Hasil audit diketahui bahwa tersangka Kurniawan selaku kepala kurir perusahaan wilayah Denpasar Barat tidak memasukkan sejumlah barang dan hasil jualan ke dalam sistem. 

Bahkan, barang tersebut  langsung diserahkan kepada konsumen. “Modusnya, kepala kurir mengirim barang, tapi tidak dicatat dalam sistem.

Saat menerima uang dari konsumen, uang yang sudah diterima tidak diserahkan ke perusahaan. Sehingga perusahaan merugi Rp. 29.221.242,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Muhammad Ainul Yaqin. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota buser Polsek Denpasar Barat meringkus pria asal Blitar itu di tempat kerjanya di Jalan Imam Bonjol No. 107, Rabu lalu (24/2) sekitar pukul 10.15. 

Tersangka yang tinggal di Jalan Gunung Salak Gang Puri Ratu Banjar Abasan Denpasar itu akhirnya mengakui perbuatanya menggelapkan uang perusahaan.

“Tersangka sudah diperiksa dan ditahan karena gelapkan uang perusahaan. Dia dikenakan pasal 374 KUHP,” tutup  Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Yaqin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/