28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 9:12 AM WIB

Kurangi Risiko Covid-19 di Lapas, Napi Asing Bisa Mendapat Asimilasi

DENPASAR – Setelah dilakukan evaluasi, program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas atau rutan kembali berlanjut.

Hanya saja program asimilasi kali ini tak selonggar aturan sebelumnya yang diatur dalam Permen Hukum dan HAM RI Nomor 10/2020.

Jika aturan sebelumnya hampir semua narapidana (napi) yang sudah menjalani setengah masa pidana berhak mendapat asimilasi atau menghirup udara bebas, maka saat ini hal itu tidak bisa dilakukan.

Aturan baru ini diatur dalam Permen Nomor 32/2021. Ada beberapa golongan napi yang tidak bisa mendapat asimilasi meski sudah menjalani setengah masa pidana.

“Misalnya napi kasus asusila atau kejahatan terhadap anak, seperti pedofilia itu tidak dapat asimilasi,” ujar Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM RI Wilayah Bali, Suprapto kemarin.

Selain kasus kejahatan terhadap anak, kasus dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 365 KUHP, juga tidak bisa mendapat asimilasi.

Pun dengan kasus pembunuhan berencana sebagaiman diatur Pasal 340 KUHP. Selain itu, terpidana yang masih memiliki perkara lain juga tidak berhak mendapat asimilasi.

“Kalau sebelumnya asal memenuhi setengah masa pidana langsung dibebaskan keluar. Ternyata masih ada perkara baru, sehingga menjadi buronan dua kali,” bebernya.

Bagaimana dengan napi kasus korupsi? Menurut Suprapto, napi korupsi juga berhak mendapat asimilasi asal pidananya tidak sampai lima tahun.

Namun, napi kasus korupsi ini mendapat persayaratan lebih ketat lagi. Mereka harus membayar pidana denda dan membayar uang pengganti yang dijatuhkan hakim.

“Kasus narkoba juga sama, kalau pidananya di bawah lima tahun bisa mendapat asimilasi,” tandasnya.

Nah, yang menarik dalam Permen Nomor 32/2021 orang asing juga bisa mendapat asimilasi. Hanya saja persyaratan yang harus dipenuhi sangat banyak.

Misalnya harus ada surat keterangan tidak masuk daftar cekal atau red notice. “Selain itu juga harus ada jaminan dari duta besar. Sepanjang itu dipenuhi, maka warga asing bisa diberikan asimilasi,” tandasnya. 

DENPASAR – Setelah dilakukan evaluasi, program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas atau rutan kembali berlanjut.

Hanya saja program asimilasi kali ini tak selonggar aturan sebelumnya yang diatur dalam Permen Hukum dan HAM RI Nomor 10/2020.

Jika aturan sebelumnya hampir semua narapidana (napi) yang sudah menjalani setengah masa pidana berhak mendapat asimilasi atau menghirup udara bebas, maka saat ini hal itu tidak bisa dilakukan.

Aturan baru ini diatur dalam Permen Nomor 32/2021. Ada beberapa golongan napi yang tidak bisa mendapat asimilasi meski sudah menjalani setengah masa pidana.

“Misalnya napi kasus asusila atau kejahatan terhadap anak, seperti pedofilia itu tidak dapat asimilasi,” ujar Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM RI Wilayah Bali, Suprapto kemarin.

Selain kasus kejahatan terhadap anak, kasus dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 365 KUHP, juga tidak bisa mendapat asimilasi.

Pun dengan kasus pembunuhan berencana sebagaiman diatur Pasal 340 KUHP. Selain itu, terpidana yang masih memiliki perkara lain juga tidak berhak mendapat asimilasi.

“Kalau sebelumnya asal memenuhi setengah masa pidana langsung dibebaskan keluar. Ternyata masih ada perkara baru, sehingga menjadi buronan dua kali,” bebernya.

Bagaimana dengan napi kasus korupsi? Menurut Suprapto, napi korupsi juga berhak mendapat asimilasi asal pidananya tidak sampai lima tahun.

Namun, napi kasus korupsi ini mendapat persayaratan lebih ketat lagi. Mereka harus membayar pidana denda dan membayar uang pengganti yang dijatuhkan hakim.

“Kasus narkoba juga sama, kalau pidananya di bawah lima tahun bisa mendapat asimilasi,” tandasnya.

Nah, yang menarik dalam Permen Nomor 32/2021 orang asing juga bisa mendapat asimilasi. Hanya saja persyaratan yang harus dipenuhi sangat banyak.

Misalnya harus ada surat keterangan tidak masuk daftar cekal atau red notice. “Selain itu juga harus ada jaminan dari duta besar. Sepanjang itu dipenuhi, maka warga asing bisa diberikan asimilasi,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/