27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:43 AM WIB

Tilep Duit Retribusi Objek Wisata,PNS Dispar Karangasem Jadi Pesakitan

DENPASAR – I Nyoman Darta, 47, PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem menjadi pesakitan.

Darta yang menjadi bendahara penerimaan periode 2011-2016 bersama saksi I Wayan Tangsi didakwa merugikan negara sebesar Rp 189,2 juta. Darta sendiri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Dalam dakwaan JPU Kejari Karangasem, Darta tidak bisa mempertanggungjawabkan karcis retribusi daya Tarik wisata (DTW) sebesar Rp 109,2 juta.

Selain itu, pada 2011-2016 hasil penjualan karcis yang tidak bisa disetorkan ke kas daerah oleh Darta sebesar Rp80 juta. Sehingga total kerugian negara Rp189, 2 juta.

“Bahwa terdakwa tidak pernah menjalankan tugasnya dengan baik Pasal 8 ayat (1) Perbup Nomor 37/2011 tentang

Tata Cara Penyetoran Pendapatan Asli Daerah ke rekening umum kas daerah,” beber Putu Oka Surya Atmaja, anggota tim JPU kemarin.

Dijelaskan Oka, kerugian negara itu sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Bali. JPU mencontohkan modus yang dilakukan terdakwa pada 2016.

Saat itu Disbudpar Karangasem mencetak karcis 160 ribu. Sementara karcis yang terjual 213.934 lembar dengan nilai Rp3,1 miliar.

Namun, retribusi yang diserahkan ke Disbudpar hanya Rp3,073 miliar. Dengan demikian yang disetorkan lebih kecil, ada selisih uang Rp 46,9 juta.

Modus itu terjadi tahun lainnya. Kerugian keuangan negara periode 2011-2012 akibat karcis DTW yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp109,2 juta.

“Sementara sejak tahun 2011-2016 hasil penjualan karcis yang tidak bisa disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 80 juta,” beber Oka.

Jaksa menilai terdakwa tidak pernah menjalankan tugasnya dengan baik Pasal 8 ayat (1) Perbup Nomor 37/2011 tentang Tata Cara Penyetoran Pendapatan Asli Daerah ke rekening umum kas daerah.

Perbuatan terdakwa bersama saksi I Wayan Tangsi sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

dan dakwaan subside Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto akan dilanjutkan pada tahap pembuktian. 

DENPASAR – I Nyoman Darta, 47, PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem menjadi pesakitan.

Darta yang menjadi bendahara penerimaan periode 2011-2016 bersama saksi I Wayan Tangsi didakwa merugikan negara sebesar Rp 189,2 juta. Darta sendiri saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Dalam dakwaan JPU Kejari Karangasem, Darta tidak bisa mempertanggungjawabkan karcis retribusi daya Tarik wisata (DTW) sebesar Rp 109,2 juta.

Selain itu, pada 2011-2016 hasil penjualan karcis yang tidak bisa disetorkan ke kas daerah oleh Darta sebesar Rp80 juta. Sehingga total kerugian negara Rp189, 2 juta.

“Bahwa terdakwa tidak pernah menjalankan tugasnya dengan baik Pasal 8 ayat (1) Perbup Nomor 37/2011 tentang

Tata Cara Penyetoran Pendapatan Asli Daerah ke rekening umum kas daerah,” beber Putu Oka Surya Atmaja, anggota tim JPU kemarin.

Dijelaskan Oka, kerugian negara itu sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Bali. JPU mencontohkan modus yang dilakukan terdakwa pada 2016.

Saat itu Disbudpar Karangasem mencetak karcis 160 ribu. Sementara karcis yang terjual 213.934 lembar dengan nilai Rp3,1 miliar.

Namun, retribusi yang diserahkan ke Disbudpar hanya Rp3,073 miliar. Dengan demikian yang disetorkan lebih kecil, ada selisih uang Rp 46,9 juta.

Modus itu terjadi tahun lainnya. Kerugian keuangan negara periode 2011-2012 akibat karcis DTW yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp109,2 juta.

“Sementara sejak tahun 2011-2016 hasil penjualan karcis yang tidak bisa disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 80 juta,” beber Oka.

Jaksa menilai terdakwa tidak pernah menjalankan tugasnya dengan baik Pasal 8 ayat (1) Perbup Nomor 37/2011 tentang Tata Cara Penyetoran Pendapatan Asli Daerah ke rekening umum kas daerah.

Perbuatan terdakwa bersama saksi I Wayan Tangsi sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

dan dakwaan subside Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto akan dilanjutkan pada tahap pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/