28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:56 AM WIB

Alat Bukti Kasus Eks Kepala BPN Lengkap, Kejati Bali Tancap Gas

DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat tanah yang menyeret mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha, 53, terus digeber Kejati Bali. 

Ini menyusul rampungnya pemberkasan oleh tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali. 

“Penyitaan dokumen dari tersangka (Tri Nugraha) dan para saksi sudah dilakukan jaksa penyidik. Saat ini pemberkasan dokumen sudah selesai, 

tinggal melimpahkan ke penuntut umum,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, tahapan selanjutnya yaitu penelitian dari jaksa penuntut umum. Berkas yang sudah masuk akan diteliti, apakah sudah cukup atau perlu disempurnakan lagi. 

Ditanya apakah rekening milik tersangka sudah diblokir, mengingat ada informasi dana miliaran rupiah mengalir 

ke dalamnya, Luga mengaku belum mendapatkan informasi pemblokiran rekening dari jaksa penyidik. 

“Rekening diblokir ini apakah sudah masuk sebagai dokumen yang disita, saya belum mendapatkan informasi. 

Intinya di dalam dugaan kasus gratifikasi ini, semua surat dan dokumen terkait perkara sudah selesai diberkas,” terang mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu. 

Menurut Luga, para jaksa penyidik sudah bekerja keras menangani kasus ini. Terlebih, saat proses penyidikan muncul pandemi Covid-19. 

Pihaknya bersyukur karena sebelum pandemi meluas, sudah dilakukan penyitaan dokumen dari tersangka maupun saksi lainnya. 

Disinggung pergantian pucuk pimpinan di Kejati Bali, Luga menyatakan perkara ini akan tetap berlanjut. Jaksa penyidik dan asisten pidana khusus (Aspidsus) akan melaporkan penanganan perkara ini pada Kajati Bali yang baru. 

“Intinya kami bersyukur, ketika ada korona alat-alat bukti berupa keterangan tersangka dan saksi sudah didapat,” imbuhnya.

Kapan tersangka ditahan? “Masalah itu (penahanan) saya belum tahu. Nanti saya kabari lagi kalau ada perkembangan,” tandas jaksa yang terlibat menangani kasus korupsi perjalanan dinas berjamaah DPRD Kota Denpasar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh bulan lalu Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. 

Maret lalu, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan disodori 24 pertanyaan.

Materi pertanyaan berkaitan dengan tugas dan kewenangan Tri pada saat menjabat Kepala BPN Kota Denpasar pada 2007 – 2011. 

Saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar, tersangka diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah.   

Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Hasil PPATK itulah yang menjadi pintu masuk jaksa membongkar kasus ini. Berdasar laporan PPATK itu juga jaksa penyidik saat ini mengembangkan kasus ini tidak sekadar gratifikasi. 

DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat tanah yang menyeret mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha, 53, terus digeber Kejati Bali. 

Ini menyusul rampungnya pemberkasan oleh tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali. 

“Penyitaan dokumen dari tersangka (Tri Nugraha) dan para saksi sudah dilakukan jaksa penyidik. Saat ini pemberkasan dokumen sudah selesai, 

tinggal melimpahkan ke penuntut umum,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, tahapan selanjutnya yaitu penelitian dari jaksa penuntut umum. Berkas yang sudah masuk akan diteliti, apakah sudah cukup atau perlu disempurnakan lagi. 

Ditanya apakah rekening milik tersangka sudah diblokir, mengingat ada informasi dana miliaran rupiah mengalir 

ke dalamnya, Luga mengaku belum mendapatkan informasi pemblokiran rekening dari jaksa penyidik. 

“Rekening diblokir ini apakah sudah masuk sebagai dokumen yang disita, saya belum mendapatkan informasi. 

Intinya di dalam dugaan kasus gratifikasi ini, semua surat dan dokumen terkait perkara sudah selesai diberkas,” terang mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu. 

Menurut Luga, para jaksa penyidik sudah bekerja keras menangani kasus ini. Terlebih, saat proses penyidikan muncul pandemi Covid-19. 

Pihaknya bersyukur karena sebelum pandemi meluas, sudah dilakukan penyitaan dokumen dari tersangka maupun saksi lainnya. 

Disinggung pergantian pucuk pimpinan di Kejati Bali, Luga menyatakan perkara ini akan tetap berlanjut. Jaksa penyidik dan asisten pidana khusus (Aspidsus) akan melaporkan penanganan perkara ini pada Kajati Bali yang baru. 

“Intinya kami bersyukur, ketika ada korona alat-alat bukti berupa keterangan tersangka dan saksi sudah didapat,” imbuhnya.

Kapan tersangka ditahan? “Masalah itu (penahanan) saya belum tahu. Nanti saya kabari lagi kalau ada perkembangan,” tandas jaksa yang terlibat menangani kasus korupsi perjalanan dinas berjamaah DPRD Kota Denpasar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh bulan lalu Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. 

Maret lalu, pria asal Bandung, Jawa Barat, itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan disodori 24 pertanyaan.

Materi pertanyaan berkaitan dengan tugas dan kewenangan Tri pada saat menjabat Kepala BPN Kota Denpasar pada 2007 – 2011. 

Saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar, tersangka diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah.   

Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Hasil PPATK itulah yang menjadi pintu masuk jaksa membongkar kasus ini. Berdasar laporan PPATK itu juga jaksa penyidik saat ini mengembangkan kasus ini tidak sekadar gratifikasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/