DENPASAR-Untuk kedua kalinya Lalu Rusdiansyah harus menghuni hotel prodeo akibat narkoba. Pria 43 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Lalu Rusdiansyah dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim I Putu Suyoga dalam sidang daring kemarin (31/5).
Putusan hakim ini hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU Siti Sawiyah menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
Salah satu pertimbangan memberatkan putusan karena terdakwa pernah dihukum alias residivis. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa menerima putusan hakim, begitu juga dengan JPU,” terang Aji Silaban, pengacara terdakwa diwawancarai usai sidang. Dengan demikian perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Rusdiansyah menghuni jeruji besi selama enam tahun penjara dalam kasus serupa. Tapi, pria kelahiran Gianyar itu tak juga kapok. Dia kembali menjadi tukang tempel sabu.
Terdakwa ditangkap di depan gudang rongsokan, di Jalan Kembang Sari, Denpasar Utara. Saat ditangkap dia membawa sabu seberat 20,02 gram netto dimasukkan ke dalam bungkus biskuit Kong Guan.
Terdakwa mengaku pernah menjalani hukuman di Lapastik Bangli karena narkotika. Nah, saat itulah terdakwa kenal dengan seseorang yang dipanggil Adi di dalam penjara. Sejak dibebaskan terdakwa mengaku tidak pernah bertemu lagi dengan Adi. Namun, mereka masih berkomunikasi melalui telepon.
Terdakwa mengaku mau melakukan pekerjaan ini lagi karena muncul keinginan kembali memakai sabu. Karena hasratnya itu ia nekat mengambil tempelan dan berharap dapat menggunakan sabu gratis plus mendapat upah dari Adi.
“Terdakwa belum menerima upah dalam benatuk apapun. Terdakwa baru dijanjikan akan diberikan upah setelah mengambil tempelan,” beber JPU Sawiyah.
Terdakwa menyatakan terakhir mengonsumsi narkotika pada 2015. Jauh sebelumnya, pada 2008 terdakwa sudah kenal sabu. Hingga akhirnya pada 2015 ia tertangkap dan baru bebas pada Februari 2021.
“Terdakwa masih ingat orang yang dipanggil Adi. Orangnya memiliki perawakan gempal, perut buncit, dan kepala botak pada bagian atas. Adi lebih dulu bebas daripada terdakwa,” jelas JPU. (san)