28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:22 AM WIB

Mencuri Motor di Sukawati, Napi Asimilasi Diringkus dan Ditelanjangi

GIANYAR — Narapidana (napi) asimilasi, M. Zainal Arif, asal Surabaya, Jawa Timur rupanya tak kapok berbuat pidana. Kali ini, Zainal nekat mencuri sepeda motor dengan kunci nyantol yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Batu Intan, Kecamatan Sukawati. Akhirnya, Zainal ditangkap petugas Polsek Sukawati. Kini dia meringkuk di sel dan sempat ditelanjangi di depan Mapolsek.

Menurut informasi, pada Selasa lalu (1/9), polisi menerima pengaduan masyarakat terkait pencurian sepeda motor merek Vespa warna merah DK 3874 MX. Motor itu awalnya diletakkan di tempat parkir rumah kos di Jalan Batu Intan II, lingkungan Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Berdasarkan pengaduan itu, Kapolsek AKP Suryadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma. Selanjutnya, penangkapan dikomando oleh Panit Opsnal, Iptu Komang Sudarsana. Polisi menemukan petunjuk ada penjualan motor curian merek Vespa. Berbekal informasi tersebut, Unit Operasional melakukan penyelidikan ke wilayah Pemogan di Kecamatan Denpasar Selatan.

Motor itu dijual hanya dilengkapi STNK saja. Polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (5/9) di Banjar Mukti, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.

Pelaku mengaku mencuri bersama temannya, Ery. Tujuannya, untuk kebutuhan sehari-hari.

Terkait penangkapan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, membenarkan. “Ya, telah ditangkap,” tegasnya singkat, Senin (7/9). Atas perbuatan pelaku, diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

GIANYAR — Narapidana (napi) asimilasi, M. Zainal Arif, asal Surabaya, Jawa Timur rupanya tak kapok berbuat pidana. Kali ini, Zainal nekat mencuri sepeda motor dengan kunci nyantol yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Batu Intan, Kecamatan Sukawati. Akhirnya, Zainal ditangkap petugas Polsek Sukawati. Kini dia meringkuk di sel dan sempat ditelanjangi di depan Mapolsek.

Menurut informasi, pada Selasa lalu (1/9), polisi menerima pengaduan masyarakat terkait pencurian sepeda motor merek Vespa warna merah DK 3874 MX. Motor itu awalnya diletakkan di tempat parkir rumah kos di Jalan Batu Intan II, lingkungan Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Berdasarkan pengaduan itu, Kapolsek AKP Suryadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma. Selanjutnya, penangkapan dikomando oleh Panit Opsnal, Iptu Komang Sudarsana. Polisi menemukan petunjuk ada penjualan motor curian merek Vespa. Berbekal informasi tersebut, Unit Operasional melakukan penyelidikan ke wilayah Pemogan di Kecamatan Denpasar Selatan.

Motor itu dijual hanya dilengkapi STNK saja. Polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (5/9) di Banjar Mukti, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.

Pelaku mengaku mencuri bersama temannya, Ery. Tujuannya, untuk kebutuhan sehari-hari.

Terkait penangkapan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, membenarkan. “Ya, telah ditangkap,” tegasnya singkat, Senin (7/9). Atas perbuatan pelaku, diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/