DENPASAR – Terdakwa Dhenis Rikza tidak bisa menyembunyikan perasaan sedihnya saat menjalani sidang daring kemarin (30/6).
Pemuda 26 tahun itu langsung lesu begitu jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sudiarta menuntutnya 17 tahun penjara.
Rikza harus menanggung dosanya dengan menua di dalam penjara. Dalam tuntutannya, JPU menilai pria kelahiran Malang, Jawa Timur bersalah karena menguasai 21,32 gram netto sabu,
330 butir ekstasi seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.
Perbuatan terdakwa kelahiran 7 Maret 1994 itu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Kami minta agar terdakwa dijatuhi
pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun,” tuntut JPU Sudiarta kepada majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa yang ditahan di Mapolda Bali terlihat lemas. Ia memasrahkan sepenuhnya kepada pengacaranya untuk mendapatkan pengampunan hakim.
“Yang Mulia, menanggapi tuntutan saudara penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.
Hakim Pasek yang memimpin persidangan memberi waktu sepekan. Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, di Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, pada 15 Maret 2020 lalu.
Petugas menemukan satu paket plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat diinterogasi Dhenis mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, Jalan Neptunus, Dauh Puri Kauh, Denpasar barat.
Tim pun bergerak mengajak tersangka ke kosnya. Kembali petugas menemukan belasan paket sabu dan ratusan butir ekstasi dan pil lainnya.
Total berat sabu yang ditemukan adalah 21,32 gram netto, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.