34 C
Jakarta
20 April 2024, 17:14 PM WIB

Nyabu Biar Semangat Kerja, Kadek Sudiasa Dituntut 4 Tahun Bui

DENPASAR – Meski menyatakan sabu yang diambil untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual lagi, JPU Kejari Denpasar tetap menuntut maksimal I Kadek Sudiasa. Pria 33 tahun asal Denpasar itu dituntut empat tahun penjara. JPU Heppy Maulia Ardani menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

 

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa menggunakan sabu sejak 2018. Dia telah memesan sabu kepada Tika (buron) sebanyak tiga kali. Terdakwa terakhir kali menggunakan sabu pada 11 Januari 2022. “Setelah memakai sabu terdakwa mengaku perasaannya lebih tenang, lebih segar, tidak mudah lelah/mengantuk, dan lebih semangat dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar JPU Heppy.

 

Terdakwa mendapat asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali pada 6 April 2022, dengan hasil asesmen terdakwa terindikasi sebagai pecandu serta tidak ada indikasi merangkap sebagai pengedar, ataupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. “Terdakwa telah mengenal sabu sejak umur 16 tahun,” bebernya.

 

Terdakwa seharusnya menjalani kontrol tiap Minggu dan perlu menjalani detox. Terdakwa dalam keadaan membaik, akan tetapi ada kemungkinan akan terinfeksi lagi.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa sudah masuk dalam radar pantauan polisi. Pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 20.40, terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Buyan I, Sanur, Denpasar Selatan, untuk mengambil sabu.

 

Terdakwa kemudian berhenti di depan sebuah warung. Polisi yang sudah membuntuti langsung menggulung terdakwa. Saat ditangkap, terdakwa yang terkejut langsung membuang kotak rokok. Namun, petugas kemudian meminta terdakwa untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut dan membukanya dihadapan petugas.

 

Setelah dibuka di dalamnya ada potongan pipet bening berisi sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan ke tempat tinggal terdakwa. Polisi menemukan plastik kosong, pipet bening, korek api gas, alat isap sabu atau bong, dan 1botol plastik. Terdakwa membeli sabu seberat 0,24 gram brutto itu dari Tika (buron) seharga Rp 300 ribu. (san)

DENPASAR – Meski menyatakan sabu yang diambil untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual lagi, JPU Kejari Denpasar tetap menuntut maksimal I Kadek Sudiasa. Pria 33 tahun asal Denpasar itu dituntut empat tahun penjara. JPU Heppy Maulia Ardani menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

 

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa menggunakan sabu sejak 2018. Dia telah memesan sabu kepada Tika (buron) sebanyak tiga kali. Terdakwa terakhir kali menggunakan sabu pada 11 Januari 2022. “Setelah memakai sabu terdakwa mengaku perasaannya lebih tenang, lebih segar, tidak mudah lelah/mengantuk, dan lebih semangat dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar JPU Heppy.

 

Terdakwa mendapat asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali pada 6 April 2022, dengan hasil asesmen terdakwa terindikasi sebagai pecandu serta tidak ada indikasi merangkap sebagai pengedar, ataupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. “Terdakwa telah mengenal sabu sejak umur 16 tahun,” bebernya.

 

Terdakwa seharusnya menjalani kontrol tiap Minggu dan perlu menjalani detox. Terdakwa dalam keadaan membaik, akan tetapi ada kemungkinan akan terinfeksi lagi.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa sudah masuk dalam radar pantauan polisi. Pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 20.40, terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Buyan I, Sanur, Denpasar Selatan, untuk mengambil sabu.

 

Terdakwa kemudian berhenti di depan sebuah warung. Polisi yang sudah membuntuti langsung menggulung terdakwa. Saat ditangkap, terdakwa yang terkejut langsung membuang kotak rokok. Namun, petugas kemudian meminta terdakwa untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut dan membukanya dihadapan petugas.

 

Setelah dibuka di dalamnya ada potongan pipet bening berisi sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan ke tempat tinggal terdakwa. Polisi menemukan plastik kosong, pipet bening, korek api gas, alat isap sabu atau bong, dan 1botol plastik. Terdakwa membeli sabu seberat 0,24 gram brutto itu dari Tika (buron) seharga Rp 300 ribu. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/