33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:04 PM WIB

Ternyata, Tri Nugraha Masuk ke Toilet Bersama Pengacaranya

DENPASAR – Hingga kini, polisi telah menjadikan beberapa penyidik Kejati Bali sebagai saksi dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin (31/8) malam. Selain itu, Harmaini Hasibuan selaku penasihat hukum dari Tri Nugraha juga ikut diperiksa. 

Pemeriksaan terhadap Hasibuan dilakukan karena dia yang mendampingi Tri Nugraha saat pemeriksaan sebelum kejadian itu berlangsung. Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula usia Tri Nugraha usai diperiksa dan akan akan digiring ke mobil tahanan. 

Saat digiring ke mobil tahanan, Tri Nugraha izin ke toilet. Saat masuk ke toilet di lantai dua, dia temani PH-nya.

“Jadi, mula-mula di luar yang pertama masuk adalah yang bersangkutan (Tri Nugraha), masuk ke ruang yang ada pintunya, tapi pintu itu tidak dikunci. Yang kedua, PH di luar ada penyidik dan pengaman dari polisi. Setelah itu PH keluar dan terdengarlah letusan senjata. Salah satu penyidik melihat ada senjata tergeletak, insting dia lalu menendang dan selanjutnya diambil menggunakan koran,” papar Maryono di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Selasa (1/8) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Terkait siapa yang membawa senjata api ke dalam toilet, Maryono menjelaskan bahwa untuk mengetahui hal itu masih perlu penyelidikan dari kepolisian.

Terkait barang milik Tri Nugraha saat pemeriksaan Senin (31/8/2020), Maryono menjelaskan, sesuai dengan SOP, saat akan dilakukan pemeriksaan, barang yang dibawa Tri Nugraha disimpan pada loker bersama PH. Saat itu Tri datang Senin (31/8) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Namun saat akan mulai diperiksa, Tri Nugraha tiba-tiba pergi begitu saja tanpa memberitahu penyidik. Kemudian dia menghubungi penyidik via WA dan memberi tahu bahwa dia sedang di rumah sakit. 

Penyidik pun mendatangi rumah sakit yang dimaksud. Saat dicek di rumah sakit, ternyata dia tidak ada. Kemudian penyidik mengecek di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar. Di sana dia ditemukan dan kembali digiring ke Kejati Bali didampingi PH sekitar pukul 16.00 WITA . 

Saat itu dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan barang-barangnya dimasukkan ke dalam loker dan kunci loker dipegang oleh dia sendiri dan PH-nya .

“Bisa dipastikan saat pemeriksan kedua yang tidak membawa apa-apa dan ketika keluar dari ruang penyidikan penahanan karena BAP penahanan sudah ditandatangani di situ oleh penyidik PH dilakukan pengaman dari polisi sampai peristiwa itu terjadi,” beber Maryono.

Lalu kapan barang termasuk pistol itu diambil oleh Tri Nugraha?. Terkait hal itu, Maryono tidak mau berspekulasi terlalu jauh dan menyerahkan hal itu kepada pihak Polda Bali. “Kami tidak tahu, karena (kunci, Red) oleh PH untuk barang PH dan satu (kunci) untuk barang yang bersangkutan. Kami gak memegang (kunci) duplikatnya,” tandasnya.

DENPASAR – Hingga kini, polisi telah menjadikan beberapa penyidik Kejati Bali sebagai saksi dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin (31/8) malam. Selain itu, Harmaini Hasibuan selaku penasihat hukum dari Tri Nugraha juga ikut diperiksa. 

Pemeriksaan terhadap Hasibuan dilakukan karena dia yang mendampingi Tri Nugraha saat pemeriksaan sebelum kejadian itu berlangsung. Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula usia Tri Nugraha usai diperiksa dan akan akan digiring ke mobil tahanan. 

Saat digiring ke mobil tahanan, Tri Nugraha izin ke toilet. Saat masuk ke toilet di lantai dua, dia temani PH-nya.

“Jadi, mula-mula di luar yang pertama masuk adalah yang bersangkutan (Tri Nugraha), masuk ke ruang yang ada pintunya, tapi pintu itu tidak dikunci. Yang kedua, PH di luar ada penyidik dan pengaman dari polisi. Setelah itu PH keluar dan terdengarlah letusan senjata. Salah satu penyidik melihat ada senjata tergeletak, insting dia lalu menendang dan selanjutnya diambil menggunakan koran,” papar Maryono di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Selasa (1/8) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Terkait siapa yang membawa senjata api ke dalam toilet, Maryono menjelaskan bahwa untuk mengetahui hal itu masih perlu penyelidikan dari kepolisian.

Terkait barang milik Tri Nugraha saat pemeriksaan Senin (31/8/2020), Maryono menjelaskan, sesuai dengan SOP, saat akan dilakukan pemeriksaan, barang yang dibawa Tri Nugraha disimpan pada loker bersama PH. Saat itu Tri datang Senin (31/8) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Namun saat akan mulai diperiksa, Tri Nugraha tiba-tiba pergi begitu saja tanpa memberitahu penyidik. Kemudian dia menghubungi penyidik via WA dan memberi tahu bahwa dia sedang di rumah sakit. 

Penyidik pun mendatangi rumah sakit yang dimaksud. Saat dicek di rumah sakit, ternyata dia tidak ada. Kemudian penyidik mengecek di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar. Di sana dia ditemukan dan kembali digiring ke Kejati Bali didampingi PH sekitar pukul 16.00 WITA . 

Saat itu dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan barang-barangnya dimasukkan ke dalam loker dan kunci loker dipegang oleh dia sendiri dan PH-nya .

“Bisa dipastikan saat pemeriksan kedua yang tidak membawa apa-apa dan ketika keluar dari ruang penyidikan penahanan karena BAP penahanan sudah ditandatangani di situ oleh penyidik PH dilakukan pengaman dari polisi sampai peristiwa itu terjadi,” beber Maryono.

Lalu kapan barang termasuk pistol itu diambil oleh Tri Nugraha?. Terkait hal itu, Maryono tidak mau berspekulasi terlalu jauh dan menyerahkan hal itu kepada pihak Polda Bali. “Kami tidak tahu, karena (kunci, Red) oleh PH untuk barang PH dan satu (kunci) untuk barang yang bersangkutan. Kami gak memegang (kunci) duplikatnya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/