29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:27 AM WIB

Jerat Pemilik Akun @Lisaboedi, Ni Luh Djelantik Siapkan Ahli Bahasa

DENPASAR – Aktivis perempuan Ni Luh Djelantik kembali mendatangi Gedung Ditkrimsus Polda Bali, Senin (30/9) kemarin.

Kedatangannya itu untuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Lisa Marlina pemilik akun @lisaboedi.

Dari koordinasi dengan pihak Krimsus Polda Bali tersebut, Ni Luh Djelantik kini tengah menyiapkan ahli bahasa untuk memperkuat upaya menjerat hukum Lisa Marlina. 

“Selanjutnya kami akan mengundang ahli bahasa dari pihak kami sendiri. Nanti ahli bahasanya akan kami cari sendiri,” katanya saat ditemui di Mapolda Bali.

Di tempat yang sama, Daniar Tri Sasongko selaku kuasa hukum Ni Luh Djelantik juga mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum akan menghadirkan ahli bahasa dengan kualifikasi tertentu.

“Ahli bahasa dari pihak Profesor atau S3 lah yang akan menjelaskan redaksional apa yang telah di upload oleh pihak Lisa itu masuk unsurnya sebagai pelanggaran UU ITE tersebut,” terang Daniar.

Kata dia, sejauh ini penyidik Polda Bali sudah melakukan proses penyidikan. Bahkan para saksi-saksi serta Lisa Marlina sendiri telah sempat dimintai keterangan di Polda Bali

“Lisa sudah diperiksa menurut informasi, dan nanti pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke pelapor mbok Ni Luh,” tandas Daniar.

DENPASAR – Aktivis perempuan Ni Luh Djelantik kembali mendatangi Gedung Ditkrimsus Polda Bali, Senin (30/9) kemarin.

Kedatangannya itu untuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Lisa Marlina pemilik akun @lisaboedi.

Dari koordinasi dengan pihak Krimsus Polda Bali tersebut, Ni Luh Djelantik kini tengah menyiapkan ahli bahasa untuk memperkuat upaya menjerat hukum Lisa Marlina. 

“Selanjutnya kami akan mengundang ahli bahasa dari pihak kami sendiri. Nanti ahli bahasanya akan kami cari sendiri,” katanya saat ditemui di Mapolda Bali.

Di tempat yang sama, Daniar Tri Sasongko selaku kuasa hukum Ni Luh Djelantik juga mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum akan menghadirkan ahli bahasa dengan kualifikasi tertentu.

“Ahli bahasa dari pihak Profesor atau S3 lah yang akan menjelaskan redaksional apa yang telah di upload oleh pihak Lisa itu masuk unsurnya sebagai pelanggaran UU ITE tersebut,” terang Daniar.

Kata dia, sejauh ini penyidik Polda Bali sudah melakukan proses penyidikan. Bahkan para saksi-saksi serta Lisa Marlina sendiri telah sempat dimintai keterangan di Polda Bali

“Lisa sudah diperiksa menurut informasi, dan nanti pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke pelapor mbok Ni Luh,” tandas Daniar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/