26.3 C
Jakarta
9 Desember 2024, 19:29 PM WIB

Bikin Ulah Tolak Penerjemah, Peru Penelan 1 Kilo Kokain Batal Sidang

DENPASAR – Terdakwa Guido Torres Morales, penelan 950 gram atau hampir 1 kilogram kokai batal disidangkan.

Warga Negara Peru yang terancam hukuman mati, itu berulah dengan menolak penerjemah bahasa yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Pria 55 tahun itu kukuh meminta JPU agar menghadirkan penerjemah yang dipakai saat terdakwa disidik di kepolisian.

Walhasil, ulah terdakwa itu membuat JPU Kejati Bali,  AA Rai Alit Suastika sempat kelabakan. Pasalnya, terdakwa tidak bisa bahasa Inggris.

Ia hanya bisa berbahasa Spanyol. Tidak mudah mencari penerjemah berbasaha Spanyol yang memiliki lisensi.

JPU juga heran dengan penolakan terdakwa. Sebab, saat pelimpahan tahap dua dari polisi ke kejaksaan, terdakwa tidak mempermasalahkan pergantian penerjemah.

Meskipun demikian, terdakwa tetap ngotot menolak penerjemah yang dihadirkan JPU. Hakim yang diketuai Made Pasek akhirnya menunda

sidang dan memberikan kesempatan pada JPU untuk menghadirkan penerjemah yang diinginkan terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan. 

Terdakwa juga tidak didampingi kuasa hukum. Usai sidang ditunda, terdakwa kembali digiring ke tahanan.

“Kami akan berusaha mendatangkan penerjemah yang dipakai terdakwa saat diperiksa kepolisian,” kata JPU Alit ditemui usai sidang. 

Terdakwa Guido diamankan pihak Bea Cukai Ngurah Rai saat tiba di Bandara Ngurah Rai, 26 Juni lalu. Saat itu  terdakwa kedapatan menyelundupkan kokain sebanyak 950 gram netto menggunakan modus swallow (telan).

Terdakwa menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, saat melewati pemeriksaan X-Ray,

petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. 

Setelah dikeluarkan di dalam tubuh terdakwa terdapat narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto.

Keseluruhan kokain ditaksir nilai edarnya mencapai Rp 2,3 miliar dan bisa dikonsumsi sebanyak 4.750 orang.

Terdakwa dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

DENPASAR – Terdakwa Guido Torres Morales, penelan 950 gram atau hampir 1 kilogram kokai batal disidangkan.

Warga Negara Peru yang terancam hukuman mati, itu berulah dengan menolak penerjemah bahasa yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Pria 55 tahun itu kukuh meminta JPU agar menghadirkan penerjemah yang dipakai saat terdakwa disidik di kepolisian.

Walhasil, ulah terdakwa itu membuat JPU Kejati Bali,  AA Rai Alit Suastika sempat kelabakan. Pasalnya, terdakwa tidak bisa bahasa Inggris.

Ia hanya bisa berbahasa Spanyol. Tidak mudah mencari penerjemah berbasaha Spanyol yang memiliki lisensi.

JPU juga heran dengan penolakan terdakwa. Sebab, saat pelimpahan tahap dua dari polisi ke kejaksaan, terdakwa tidak mempermasalahkan pergantian penerjemah.

Meskipun demikian, terdakwa tetap ngotot menolak penerjemah yang dihadirkan JPU. Hakim yang diketuai Made Pasek akhirnya menunda

sidang dan memberikan kesempatan pada JPU untuk menghadirkan penerjemah yang diinginkan terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan. 

Terdakwa juga tidak didampingi kuasa hukum. Usai sidang ditunda, terdakwa kembali digiring ke tahanan.

“Kami akan berusaha mendatangkan penerjemah yang dipakai terdakwa saat diperiksa kepolisian,” kata JPU Alit ditemui usai sidang. 

Terdakwa Guido diamankan pihak Bea Cukai Ngurah Rai saat tiba di Bandara Ngurah Rai, 26 Juni lalu. Saat itu  terdakwa kedapatan menyelundupkan kokain sebanyak 950 gram netto menggunakan modus swallow (telan).

Terdakwa menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, saat melewati pemeriksaan X-Ray,

petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. 

Setelah dikeluarkan di dalam tubuh terdakwa terdapat narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto.

Keseluruhan kokain ditaksir nilai edarnya mencapai Rp 2,3 miliar dan bisa dikonsumsi sebanyak 4.750 orang.

Terdakwa dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/