DENPASAR – Meski ratusan massa aksi dukung Jrx dibubarkan polisi, namun ada sebagian dari mereka yang berhasil menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/10). Jumlahnya hanya sekitar belasan orang. Mereka mengenakan pakaian adat dan membentangkab spanduk dukungan terhadap JRX.
Belasan massa ini juga sempat melakukan orasi sekitar lima menit. Saat aksi mereka berlangsung, ratusan massa pendukung JRX lainnya datang dari arah Utara dari Tiara Dewata. Namun sebelum mereka sampai ke depan Kejaksaan Negeri Denpasar, mereka dipukul mundur aparat dan disuruh membubarkan diri. Tanpa perlawanan, mereka akhirnya membubarkan diri.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Avitus Panjaitan ditemui di lokasi mengatakan bahwa massa aksi dukung Jrx ini bisa menimbulkan klaster covid-19. Terkesan rasis, Jansen malah menyebut massa pendukung JRX yang menggelar aksi tidak hanya datang dari Bali. Ada sebagian juga yang datang dari Banyuwangi, Jawa Timur.
“Ternyata banyak dari luar ini, dari Banyuwangi. Malu kita seperti ini. Kalau bukan kita siapa lagi yang memutus mata rantai (covid-19) ini,” kata Kombes Jansen, Kamis (1/10).
Dalam pembubaran tersebut, massa pendukung JRX yang sebagian besar berkumpul di dekat Tiara Dewata akhirnya membubarkan diri satu per satu dengan tertib.
Sementara itu, saat sidang JRX berlangsung, dari pemantauan langsung di Pengadilan Negeri Denpasar tampak aparat gabungan, mulai dari TNI, Polisi hingga Sat Pol PP melakukan penjagaan ketat.
Beberapa mobil patroli hingga mobil water cannon terparkir di depan Pengadilan Negeri Denpasar dan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pintu masuk Pengadilan Negeri Denpasar juga dijaga ketat oleh petugas kepolisian.