33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:27 PM WIB

Lawan Banding Jaksa, Ini Tiga Poin Tanggapan Pengacara Septiyan

GIANYAR – Sidang banding kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani, Kamis (1/11) kembali bergulir di Pengadilan Tinggi Gianyar.

 

Mengagendakan pembacaan tanggapan atas memori banding jaksa, salah satu tim kuasa hukum Septyan, I Made Somya Putra, mengatakan ada tiga poin penting yang disampaikan.

 

Pertama, pihaknya menilai JPU emosional selama persidangan.

“Masih menggunakan dalil-dalil manipulatif, tanpa memperdulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan,” tegas Somya.

 

Kemudian, memori banding JPU dinilai melawan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, dengan mendesak atau menuntut kasus anak dihukum menggunakan KUHP.

 

“Kedua, memori banding JPU bertentangan dengan kehendak masyarakat; ketiga JPU terlalu ngotot bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” jelasnya.

 

Padahal, kata Somya, sesuai dengan fakta di persidangan, barang bukti berupa baygon yang dibeli jauh hari sebelum kejadian tidak dipergunakan untuk membunuh ketiga anaknya. Melainkan baygon untuk dikonsumsi sendiri dengan maksud bunuh diri.

 

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu hasil pemeriksaan berkas di internal di Pengadilan Tinggi.

 

“Harapan kami sama seperti awal, memohon agar Septyan dihukum ringan. Dan pada prinsipnya hukuman yang dijatuhkan PN Gianyar sebenarnya sudah cukup berat untuk merehabilitasinya,” tukas Somya.

 

Diberitakan sebelumnya, Septiyan divonis pada Selasa, 9 Oktober lalu di PN Gianyar. Sehari kemudian, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, didampingi JPU, Echo Aryanto Pasodung, langsung menyatakan banding. Alasannya vonis hakim tidak tidak sesuai dengan apa yang dituntut, yakni menuntut Septiyan 19 tahun penjara.

 

 “Yang jelas tidak puas,” ujar Puger. 

GIANYAR – Sidang banding kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani, Kamis (1/11) kembali bergulir di Pengadilan Tinggi Gianyar.

 

Mengagendakan pembacaan tanggapan atas memori banding jaksa, salah satu tim kuasa hukum Septyan, I Made Somya Putra, mengatakan ada tiga poin penting yang disampaikan.

 

Pertama, pihaknya menilai JPU emosional selama persidangan.

“Masih menggunakan dalil-dalil manipulatif, tanpa memperdulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan,” tegas Somya.

 

Kemudian, memori banding JPU dinilai melawan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, dengan mendesak atau menuntut kasus anak dihukum menggunakan KUHP.

 

“Kedua, memori banding JPU bertentangan dengan kehendak masyarakat; ketiga JPU terlalu ngotot bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” jelasnya.

 

Padahal, kata Somya, sesuai dengan fakta di persidangan, barang bukti berupa baygon yang dibeli jauh hari sebelum kejadian tidak dipergunakan untuk membunuh ketiga anaknya. Melainkan baygon untuk dikonsumsi sendiri dengan maksud bunuh diri.

 

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu hasil pemeriksaan berkas di internal di Pengadilan Tinggi.

 

“Harapan kami sama seperti awal, memohon agar Septyan dihukum ringan. Dan pada prinsipnya hukuman yang dijatuhkan PN Gianyar sebenarnya sudah cukup berat untuk merehabilitasinya,” tukas Somya.

 

Diberitakan sebelumnya, Septiyan divonis pada Selasa, 9 Oktober lalu di PN Gianyar. Sehari kemudian, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, didampingi JPU, Echo Aryanto Pasodung, langsung menyatakan banding. Alasannya vonis hakim tidak tidak sesuai dengan apa yang dituntut, yakni menuntut Septiyan 19 tahun penjara.

 

 “Yang jelas tidak puas,” ujar Puger. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/