29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:22 AM WIB

Dua WNA Divonis Rehab, ORI Tuding Hukum di Bali Mengalami Kemunduran

DENPASAR – Ombudsman Republik Indoensia Daerah Bali akhirnya angkat bicara terkait dua pria warga negara asing, Baker Joshua James, 32, asal Australia dan  Chan Heng Joon, 30,

dari Malaysia yang terlibat narkoba lalu divonis rehab oleh majelis hakim PN Denpasar. Ombudsman Republik Indoensia (ORI) Perwakilan Bali meminta evaluasi dua hakim vonis rehab.

Untuk diketahui, warga Australia, Baker Joshua James divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada. Sementara, Chan Heng Joon divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Ketut Suarta.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, dengan diberikannya hukuman rehabilitasi bagi dua warga negara asing

dalam kasus narkoba itu, PN memperlihatkan betapa penegakan hukum di bidang pemberantasan narkoba mengalami kemunduran.

Hal ini akan mendorong meluasnya kejahatan narkoba di Bali yang merupakan daerah pariwsata internasional karena lemahnya penegakkan hukum.

“Terkait putusan ini, kami Ombudman meminta agar para hakim yang menangani dua kasus ini dievaluasi,” tuturnya sembari mengatakan bahwa bila perlu ke dua hakim ini tidak lagi diberikan tempat untuk menangani kasus-kasus narkoba.

Menurut Umar Ibnu Alkhatab, Ombudsman melihat vonis rehabilitasi terhadap dua WNA tersebut tidak lebih dari vonis “pembebasan” terhadap pelaku yang notabene telah memiliki dan menggunakan narkoba.

“Ombudsman meminta agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut,” pintanya.

Disamping tidak mencerminkan rasa keadilan di mana ada orang menghadapi masalah yang sama tetapi mendapatkan hukuman yang lebih berat,

vonis tersebut juga tidak memperlihatkan ikhtiar serius menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda dari bahaya narkoba.

Oleh sebab itu, Ombudsman sangat berharap agar siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkoba harus dihukum sesuai dengan UU yang ada.

Atau harus dihukum maskimal sehingga dapat mencegah dan mengurangi luasnya bahaya narkoba bagi bangsa. “Ya kami berharap harus dievaluasi,” katanya.

DENPASAR – Ombudsman Republik Indoensia Daerah Bali akhirnya angkat bicara terkait dua pria warga negara asing, Baker Joshua James, 32, asal Australia dan  Chan Heng Joon, 30,

dari Malaysia yang terlibat narkoba lalu divonis rehab oleh majelis hakim PN Denpasar. Ombudsman Republik Indoensia (ORI) Perwakilan Bali meminta evaluasi dua hakim vonis rehab.

Untuk diketahui, warga Australia, Baker Joshua James divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada. Sementara, Chan Heng Joon divonis rehab oleh majelis hakim pimpinan Ketut Suarta.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, dengan diberikannya hukuman rehabilitasi bagi dua warga negara asing

dalam kasus narkoba itu, PN memperlihatkan betapa penegakan hukum di bidang pemberantasan narkoba mengalami kemunduran.

Hal ini akan mendorong meluasnya kejahatan narkoba di Bali yang merupakan daerah pariwsata internasional karena lemahnya penegakkan hukum.

“Terkait putusan ini, kami Ombudman meminta agar para hakim yang menangani dua kasus ini dievaluasi,” tuturnya sembari mengatakan bahwa bila perlu ke dua hakim ini tidak lagi diberikan tempat untuk menangani kasus-kasus narkoba.

Menurut Umar Ibnu Alkhatab, Ombudsman melihat vonis rehabilitasi terhadap dua WNA tersebut tidak lebih dari vonis “pembebasan” terhadap pelaku yang notabene telah memiliki dan menggunakan narkoba.

“Ombudsman meminta agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut,” pintanya.

Disamping tidak mencerminkan rasa keadilan di mana ada orang menghadapi masalah yang sama tetapi mendapatkan hukuman yang lebih berat,

vonis tersebut juga tidak memperlihatkan ikhtiar serius menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda dari bahaya narkoba.

Oleh sebab itu, Ombudsman sangat berharap agar siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkoba harus dihukum sesuai dengan UU yang ada.

Atau harus dihukum maskimal sehingga dapat mencegah dan mengurangi luasnya bahaya narkoba bagi bangsa. “Ya kami berharap harus dievaluasi,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/