27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:00 AM WIB

Gasak Duit Dolar Tamu Vila Puri Uma, Terdakwa Alif Cuma Ngaku Khilaf

DENPASAR – Moch. Alif Rohmani alias Alif, 20, benar-benar tidak tahu cara bersyukur.

Bukannya bekerja keras setelah mendapat pekerjaan, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu malah menggasak uang milik tamu yang menginap di Vila Puri Uma Ratu, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alif diseret ke meja hijau. Selama duduk di kursi pesakitan, Alif tertunduk malu. 

Dia tidak berani melihat wajah saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Windari Suli. 

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, JPU Suli menerangkan perbuatan terdakwa berawal pada 24 Agustus 2019. 

Saat itu terdakwa bertugas membersihkan kamar nomor 3 di Vila Puri Uma Ratu, tempat saksi Ni Ketut Sinta Okta Viani Dewi menginap. 

“Pada saat terdakwa sedang membersihkan kamar, terdakwa melihat pintu lemari kamar terbuka dan terdapat safety box atau kotak penyimpanan barang berharga,” beber JPU Suli, kemarin (31/10).

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa berpikir di dalam safety box tersebut berisi uang. Sejurus kemudian, terdakwa pergi 

ke front office diam-diam mengambil kunci safety box. Kemudian terdakwa kembali ke kamar dan membuka safety box. 

Terdakwa mengambil uang dolar Ausralia yang ada di dalam safety box. Terdakwa mengambil uang sebanyak AUD 750. 

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong kiri. Setelah itu terdakwa kembali membersihkan kamar korban. 

Ketika pulang kerja, terdakwa menukarkan uang ke money changer di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung sebanyak AUD 500, terdakwa mendapat uang Rp 4.900.000. 

“Uang tersebut digunakan membeli jam tangan dan kebutuhan sehari-hari. Uang tersisa Rp 4.050.000 disimpan di ATM. Sisa uang AUD 250 disimpan terdakwa,” beber jaksa Kejari Badung, itu.

Beruntung setelah itu terdakwa langsung bisa ditangkap polisi. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian AUD 750 atau jika dirupiahkan menjadi Rp 7,5 juta. 

Sementara itu, saat diperiksa hakim, Alif mengaku awalnya tidak tahu jika di dalam lemar ada safety box.

“Saya coba-coba lihat lemari, ternyata ada safety box,” tuturnya. Hakim sempat marah karena ulah panjang tangah terdakwa. 

“Kamu itu harusnya bersyukur. Cari kerjaan sulit, sudah dapat kerjaan malah maling,” kata hakim Kawisada. 

“Saya khilaf,” jawabnya singkat. “Sekarang sudah di sini mengaku khilaf, besok-besok kamu ulangi lagi,” cetus hakim. Terdakwa pun terdiam. Sidang akan dilanjutkan pekan depan engan agenda tuntutan. 

DENPASAR – Moch. Alif Rohmani alias Alif, 20, benar-benar tidak tahu cara bersyukur.

Bukannya bekerja keras setelah mendapat pekerjaan, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu malah menggasak uang milik tamu yang menginap di Vila Puri Uma Ratu, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alif diseret ke meja hijau. Selama duduk di kursi pesakitan, Alif tertunduk malu. 

Dia tidak berani melihat wajah saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Windari Suli. 

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, JPU Suli menerangkan perbuatan terdakwa berawal pada 24 Agustus 2019. 

Saat itu terdakwa bertugas membersihkan kamar nomor 3 di Vila Puri Uma Ratu, tempat saksi Ni Ketut Sinta Okta Viani Dewi menginap. 

“Pada saat terdakwa sedang membersihkan kamar, terdakwa melihat pintu lemari kamar terbuka dan terdapat safety box atau kotak penyimpanan barang berharga,” beber JPU Suli, kemarin (31/10).

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa berpikir di dalam safety box tersebut berisi uang. Sejurus kemudian, terdakwa pergi 

ke front office diam-diam mengambil kunci safety box. Kemudian terdakwa kembali ke kamar dan membuka safety box. 

Terdakwa mengambil uang dolar Ausralia yang ada di dalam safety box. Terdakwa mengambil uang sebanyak AUD 750. 

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong kiri. Setelah itu terdakwa kembali membersihkan kamar korban. 

Ketika pulang kerja, terdakwa menukarkan uang ke money changer di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung sebanyak AUD 500, terdakwa mendapat uang Rp 4.900.000. 

“Uang tersebut digunakan membeli jam tangan dan kebutuhan sehari-hari. Uang tersisa Rp 4.050.000 disimpan di ATM. Sisa uang AUD 250 disimpan terdakwa,” beber jaksa Kejari Badung, itu.

Beruntung setelah itu terdakwa langsung bisa ditangkap polisi. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian AUD 750 atau jika dirupiahkan menjadi Rp 7,5 juta. 

Sementara itu, saat diperiksa hakim, Alif mengaku awalnya tidak tahu jika di dalam lemar ada safety box.

“Saya coba-coba lihat lemari, ternyata ada safety box,” tuturnya. Hakim sempat marah karena ulah panjang tangah terdakwa. 

“Kamu itu harusnya bersyukur. Cari kerjaan sulit, sudah dapat kerjaan malah maling,” kata hakim Kawisada. 

“Saya khilaf,” jawabnya singkat. “Sekarang sudah di sini mengaku khilaf, besok-besok kamu ulangi lagi,” cetus hakim. Terdakwa pun terdiam. Sidang akan dilanjutkan pekan depan engan agenda tuntutan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/