25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:55 AM WIB

Maling Pistol Kapolsek Negara Jembrana, Residivis Terancam 5 Tahun Bui

DENPASAR – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Begitu juga yang dialami I Wayan Soma alias Yeremia.

Pria 45 tahun itu terancam lima tahun bui akibat mencuri tas berisi pistol milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (31/10), revidisis kasus pencurian motor itu hanya bisa pasrah.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi di muka majelis hakim diketuai I Made Pasek.

Dijelaskan JPU, terdakwa melakukan aksinya pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Awalnya terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembanyang.

Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil.

Terdakwa melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.

Nah saat itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap.

Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.

Di dalam tas berisi satu buah senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, empat butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan tiga buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret.

“Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa kemudian pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Batan Kendal,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pujuk senpi. Kemudian terdakwa mengambil senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya terdakwa buang ke sungai.

Terdakwa kemudian menuju Pasar Kreneng. Setibanya di sana terdakwa langsung menelpon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru.

Mereka pun bersepakat untuk ketemuan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang, Klungkung sekitar pukul 21.00.

Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan satu pucuk senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.

Namun, pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelepon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli senpi tersebut karena asli.

Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pada keeseokan harinya saja. Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019  di dekat Pura Goa Lawah Klungkung.

Saksi Sudarma pun menyerahkan senpi tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya membawa senpi tersebut ke Gor Lila Buana, Denpasar, dengan maksud untuk  disembunyikan dengan cara dikubur. 

DENPASAR – Penyesalan memang selalu datang belakangan. Begitu juga yang dialami I Wayan Soma alias Yeremia.

Pria 45 tahun itu terancam lima tahun bui akibat mencuri tas berisi pistol milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (31/10), revidisis kasus pencurian motor itu hanya bisa pasrah.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi di muka majelis hakim diketuai I Made Pasek.

Dijelaskan JPU, terdakwa melakukan aksinya pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Awalnya terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembanyang.

Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil.

Terdakwa melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.

Nah saat itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap.

Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.

Di dalam tas berisi satu buah senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, empat butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan tiga buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret.

“Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa kemudian pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Batan Kendal,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pujuk senpi. Kemudian terdakwa mengambil senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya terdakwa buang ke sungai.

Terdakwa kemudian menuju Pasar Kreneng. Setibanya di sana terdakwa langsung menelpon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru.

Mereka pun bersepakat untuk ketemuan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang, Klungkung sekitar pukul 21.00.

Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan satu pucuk senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.

Namun, pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelepon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli senpi tersebut karena asli.

Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pada keeseokan harinya saja. Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019  di dekat Pura Goa Lawah Klungkung.

Saksi Sudarma pun menyerahkan senpi tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya membawa senpi tersebut ke Gor Lila Buana, Denpasar, dengan maksud untuk  disembunyikan dengan cara dikubur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/