28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:31 AM WIB

Aniaya Pacar Karena Cemburu, Sembunyi di Kos, Oknum Ormas Diciduk

DENPASAR – Seorang oknum anggota ormas bernama Ketut Widana ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar.

Pria kelahiran 15 Februari 1984 ini ditangkap karena telah menganiaya kekasihnya bernama Made Titik R, 44.

Pelaku ditangkap Sabtu (30/5) lalu sekitar pukul 13.00 Wita saat bersembunyi di kamar mandi kos di Jalan Pulau Bungin Nomor 15, Denpasar Selatan.

Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, motif aksi penganiayaan pelaku adalah rasa cemburu.

Dimana pelaku mencurigai korban telah menjalin hubungan dengan mantan suami korban sendiri.

“Berawal saat pelaku melihat FB korban. Di sana ada foto korban bersama mantan suaminya. Kemudian pelaku merasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya,” ujar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (2/6).

Dituduh telah berselingkuh, korban berusaha memberi penjelasan. Kepada pelaku, korban membantah telah berselingkuh dengan mantan suaminya sendiri.

Lalu, pada Kamis lalu sekitar pukul 16.30 di kos kamar nomor 8 Jalan Pulau Ayu Gang Babi Guling, Denpasar, pelaku dan korban terlibat perdebatan.

Lalu pelaku marah dan langsung mendorong korban ke tembok yang menyebabkan kepala belakang korban terbentur tembok.

Tidak cukup sampai di situ, pelaku kemudian langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak satu kali. 

“Pelaku juga menendang perut korban sebanyak satu kali. Akibatnya kepala bagian belakang korban bengkak, pipi dan mata sebelah kiri bengkak dan memar. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar,” terang Iptu Sukadi.

Berdasar laporan korban, polisi kemdian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi korban.

Dari sana, setelah mengetahui identitas dan alamat tinggal pelaku, pada hari Sabtu (30/5) pelaku asal Banjar Dinas Batupulu, Kelurahan Panji Anom, Sukasada,

Buleleng ini akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi kosannya di Jalan Pulau Bungin Nomor 15 Denpasar Selatan. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan pakaian pelaku saat menganiaya korban dan juga satu unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam DK 4444 EU.

DENPASAR – Seorang oknum anggota ormas bernama Ketut Widana ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar.

Pria kelahiran 15 Februari 1984 ini ditangkap karena telah menganiaya kekasihnya bernama Made Titik R, 44.

Pelaku ditangkap Sabtu (30/5) lalu sekitar pukul 13.00 Wita saat bersembunyi di kamar mandi kos di Jalan Pulau Bungin Nomor 15, Denpasar Selatan.

Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, motif aksi penganiayaan pelaku adalah rasa cemburu.

Dimana pelaku mencurigai korban telah menjalin hubungan dengan mantan suami korban sendiri.

“Berawal saat pelaku melihat FB korban. Di sana ada foto korban bersama mantan suaminya. Kemudian pelaku merasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya,” ujar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (2/6).

Dituduh telah berselingkuh, korban berusaha memberi penjelasan. Kepada pelaku, korban membantah telah berselingkuh dengan mantan suaminya sendiri.

Lalu, pada Kamis lalu sekitar pukul 16.30 di kos kamar nomor 8 Jalan Pulau Ayu Gang Babi Guling, Denpasar, pelaku dan korban terlibat perdebatan.

Lalu pelaku marah dan langsung mendorong korban ke tembok yang menyebabkan kepala belakang korban terbentur tembok.

Tidak cukup sampai di situ, pelaku kemudian langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak satu kali. 

“Pelaku juga menendang perut korban sebanyak satu kali. Akibatnya kepala bagian belakang korban bengkak, pipi dan mata sebelah kiri bengkak dan memar. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar,” terang Iptu Sukadi.

Berdasar laporan korban, polisi kemdian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi korban.

Dari sana, setelah mengetahui identitas dan alamat tinggal pelaku, pada hari Sabtu (30/5) pelaku asal Banjar Dinas Batupulu, Kelurahan Panji Anom, Sukasada,

Buleleng ini akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi kosannya di Jalan Pulau Bungin Nomor 15 Denpasar Selatan. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan pakaian pelaku saat menganiaya korban dan juga satu unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam DK 4444 EU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/