DENPASAR – Para pejabat dan pegawai yang hendak diperiksa oleh kejaksaan tampaknya mengabaikan perintah Rektor Universitas Udayana. Dimana, Kejaksaan Tinggi Bali yang hendak melakukan pemanggilann kepada sejumlah pihak di Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal. Namun sayangnya, saat pemanggilan, pihak Universitas Udayana malah meminta jadwal ulang atau meminta ditunda.
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU selaku Rektor Universitas Udayana meminta agar kooperatif jika dilakukan pemanggilan ke siapapun, termasuk dirinya sendiri. “Nggih tentu (siap dipanggil). Kita Bersama-sama sangat menghormati penegak hukum,” kata Prof Antara saat dihubungi radarbali.id pada Selasa (1/11/2022).
Namun hal itu tampaknya tidak dilakukan oleh bawahnya. Dimana seharusnya jadwal pemeriksaan dilakukan pada Senin (31/10/2022). Namun, dengan alasan waktu pemanggilan cukup mepet, sehingga pihak kampus meminta penundaan. Karena alasan itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali lalu mendatangi Rektorat Kampus Udayana.
Kedatangan mereka untuk mengingatkan kembali beberapa staf yang harusnya dijadwalkan dimintai keterangan. Hal ini tentu berbeda dengan Prof Antara yang bersedia untuk hadir jika dipanggil.“Selama ini juga saya sudah instruksikan kepada seluruh pimpinan dan staf Unud untuk selalu kooperatif manakala diperlukan. Tetapi semua tugas-tugas dan kewajiban juga harus dilaksanakan agar layanan institusi bisa selalu optimal,” jawabnya. (ara/rid)