DENPASAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali masih memeriksa sejumlah dokumen yang telah disita dari Rektorat Kampus Universitas Udayana beberapa waktu lalu. Ratusan dokumen yang disita itu terkait dengan dugaan korupsi dana SPI.
“Saat ini penyidik masih memilah, meneliti dan memilah ya semua dokumen yang jumlahnya ratusan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga A Harlianto, Selasa (1/11/2022). Dijelaskannya bahwa butuh ketelitian untuk memeriksa dokumen sebanyak itu.
Dokumen itu juga nantinya menjadi materi pertanyaan kepada saksi yang berkaitan dengan kasus ini. “Dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dari penyidik terhadap setiap dokumen. Nantinya juga akan menjadi hal yang ditanyakan kepada para saksi, sehingga harus semua dokumen selesai diteliti dan ditelaah,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Bali menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) di Universitas Udayana, Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin lalu (24/10/2022) itu menyasar empat ruangan.
Luga Harlianto mengatakan, penggeledahan dilakukan selama kurang lebih delapan jam. Ada enam orang penyidik yang melakukan penggeledahan. “Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi,”kata Luga.
Dijelaskannya ratusan dokumen yang disita dalam penggeledahan itu seperti dokumen yang berkaitan dengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana. “Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik,” tambahnya.
“Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” bebernya.
Menurut Luga, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
“Dalam Tahap Penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian Tindakan sesuai Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.