DENPASAR-Meski resmi ditetapka tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah milik duwe Pura Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar, I Ketut Sudikerta diakui masih happy-happy saja.
Bahkan mantan Wakil Gubernur Bali yang diakui sudah mendengar kabar tentang penetapan dirinya sebagai tersangka itu tak ada rasa gelisah dan ketakutan.
Ia juga diakui masih sempat nyantai dan makan malam bersama dengan istri dan anaknya.
Seperti disampaikan Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta, Togar Situmorang.
Saat jumpa pers, Sabtu (1/12) Togar menyatakan bahwa atas penetapan tersangka Sudikerta oleh Ditreskrimsus Polda Bali, diakui tak akan memberikan dampak buruk sedikitpun bagi kliennya.
“Beliau happy-happy saja. Tidak ada gelisan dan ketakutan. Dia tahu dan dia siap sebagai tokoh politik yang tangguh,” kata Togar.
Lebih lanjut, Togar juga mengatakan bahwa meski kabar penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah tersebar, namun selaku kuasa hukum dari ketua DPD I Partai Golkar Bali, dirinya mengaku belum menerima surat penetapan dari Polda Bali.
“Sampai saat ini Polda Bali juga belum pernah menginformasi ke kami. Kami sayangkan kenapa harus beredar di media masa duluan. Kami tidak tau misi dari pelapor ini,” kata Togar .
Meski begitu, pihaknya menyatakan tetap menghormati dan berharap agar proses hukum dari kliennya dilakukan secara profesional.
“Sekali lagi kami menghormati dan menjalankan apa yang disarankan Undang-Undang.
Jika ada surat panggilan, klien kami akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Tentu harapan kami surat (penetapan status tersangka) itu bisa segera kami terima agar kami bisa segera mengambil langkah,” terangnya.