26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:19 AM WIB

Dituntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penjual Lahan Tahura Masih Bisa Senyum

DENPASAR –I Wayan Sumadi, terdakwa kasus korupsi penyertifikatan dan menjual taman hutan raya (Tahura) senilai Rp 4,8 miliar lebih di Kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (2/1) menjalani sidang tuntutan.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Wayan Suardi menuntut terdakwa Sumadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subside 6 bulan penjara.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumadi selama 1 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar lima puluh juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Suardi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (2/1).

 

Lebih lanjut, Jaksa asal Kejati Bali ini menjelaskan, tuntutan hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa telah menenuhi unsur pidana dalam memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

 

Sebagaimana dakwaan JPU Pasal 13 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, yakni Gusti Agung Ngurah Agung dan I.P. Harry Suandana Putra menyatakan akan mengajukan pembelaan, Kamis (3/1) pukul 11.00 besok.

 

Bahkan, meski mendapat tuntutan 1,5 tahun, terdakwa masih mampu tersenyum dan tidak Nampak raut penyesalan.

 

Seperi diketahui, hingga kasus ini bergulir yakni berawal dari peran terdakwa Sumadi menyuruh melakukan atau  turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016 lalu.

 

Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000., baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra

DENPASAR –I Wayan Sumadi, terdakwa kasus korupsi penyertifikatan dan menjual taman hutan raya (Tahura) senilai Rp 4,8 miliar lebih di Kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (2/1) menjalani sidang tuntutan.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Wayan Suardi menuntut terdakwa Sumadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subside 6 bulan penjara.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumadi selama 1 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar lima puluh juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Suardi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (2/1).

 

Lebih lanjut, Jaksa asal Kejati Bali ini menjelaskan, tuntutan hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa telah menenuhi unsur pidana dalam memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

 

Sebagaimana dakwaan JPU Pasal 13 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, yakni Gusti Agung Ngurah Agung dan I.P. Harry Suandana Putra menyatakan akan mengajukan pembelaan, Kamis (3/1) pukul 11.00 besok.

 

Bahkan, meski mendapat tuntutan 1,5 tahun, terdakwa masih mampu tersenyum dan tidak Nampak raut penyesalan.

 

Seperi diketahui, hingga kasus ini bergulir yakni berawal dari peran terdakwa Sumadi menyuruh melakukan atau  turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016 lalu.

 

Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000., baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/