27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:58 AM WIB

Ashram Sebut Sudah Maafkan, Arist Merdeka: Saya Tidak Akan Mundur!

DENPASAR – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI), Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur untuk

mengungkap dugaan kasus pedofil di Ashram Gandhi Puri Klungkung yang diduga melibatkan tokoh besar Bali berinisial GI.

Hal ini ditegaskn Arist Merdeka Sirait di hadapan awak media, di Kubu Kopi, jalan Hayam Wuruk Denpasar, Sabtu (2/3) siang. 

Sebelumnya, kuasa hukum Ashram Gandhi Puri I Wayan Mudita mengaku telah menghubungi Arist melalui pengacara bernama Harmaini Hasibuan.

Menurut Mudita, Arist mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan oknum pengacara bernama Ipung. “Ya AMS (Arist Merdeka Sirait) menyatakan tidak pernah berbicara mengenai GI

dan Ashram tentang pedofil. Ia (Arist) pun sudah mengetahui bahwa kasus ini sumir dan Polda Bali sudah menghentikan penyelidikan,” papar Mudita.

Menyangkut Aris, pihaknya sudah tidak mempermasalahkan lagi. Sebab dia sudah menarik pernyataan di sejumlah media. Karena itu pihaknya menganggap clear. Tapi, fakta berbeda diungkap Arist Merdeka.

“Saya tegaskan bahwa Komnas Perlindungan Anak tetap berdiri paling depan. Saya tegaskan tidak benar saya meghentikan ini,” kata Arist.

Dia juga mengklarifikasi adanya informasi yang beredar bahwa dirinya memutuskan untuk berhenti mengusut dugaan kasus ini. Informasi itu, kata dia, tidak benar. 

Dikatakannya, bahwa pihaknya akan menggunakan pasal 78 undang-undang perlindungan anak sebagai pintu masuk untuk melaporkan sekalipun tidak ada pelaporan korban.

“Karena pasal 78 Undang-undang Perlindungan Anak memerintahkan kepada kita semua, setiap orang melihat terjadinya pelanggaran ancaman kekerasan dan ancaman

kekerasan seksual tetapi kita tidak memberitahukan atau melapor padahal anak itu membutuhkan pertolongan maka kita bisa dipidana 5 tahun. Itu dasarnya,” tambah Arist.

Dijelaskan Arist Merdeka, sejak Jumat (1/3) kemarin dia telah melakukan penelusuran, mencari sejumlah pihak yang bisa dijadikan sumber terpercaya yang sekiranya

bisa memberikan informasi terpercaya untuk dipertimbangkan informasinya untuk kepentingan penyelidikan dari pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.

“Saya masih bekerja, bahkan tadi malam saya bertemu dengan narasumber yang patut untuk dipertimbangkan informasinya,” tandasnya. 

DENPASAR – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI), Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur untuk

mengungkap dugaan kasus pedofil di Ashram Gandhi Puri Klungkung yang diduga melibatkan tokoh besar Bali berinisial GI.

Hal ini ditegaskn Arist Merdeka Sirait di hadapan awak media, di Kubu Kopi, jalan Hayam Wuruk Denpasar, Sabtu (2/3) siang. 

Sebelumnya, kuasa hukum Ashram Gandhi Puri I Wayan Mudita mengaku telah menghubungi Arist melalui pengacara bernama Harmaini Hasibuan.

Menurut Mudita, Arist mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan oknum pengacara bernama Ipung. “Ya AMS (Arist Merdeka Sirait) menyatakan tidak pernah berbicara mengenai GI

dan Ashram tentang pedofil. Ia (Arist) pun sudah mengetahui bahwa kasus ini sumir dan Polda Bali sudah menghentikan penyelidikan,” papar Mudita.

Menyangkut Aris, pihaknya sudah tidak mempermasalahkan lagi. Sebab dia sudah menarik pernyataan di sejumlah media. Karena itu pihaknya menganggap clear. Tapi, fakta berbeda diungkap Arist Merdeka.

“Saya tegaskan bahwa Komnas Perlindungan Anak tetap berdiri paling depan. Saya tegaskan tidak benar saya meghentikan ini,” kata Arist.

Dia juga mengklarifikasi adanya informasi yang beredar bahwa dirinya memutuskan untuk berhenti mengusut dugaan kasus ini. Informasi itu, kata dia, tidak benar. 

Dikatakannya, bahwa pihaknya akan menggunakan pasal 78 undang-undang perlindungan anak sebagai pintu masuk untuk melaporkan sekalipun tidak ada pelaporan korban.

“Karena pasal 78 Undang-undang Perlindungan Anak memerintahkan kepada kita semua, setiap orang melihat terjadinya pelanggaran ancaman kekerasan dan ancaman

kekerasan seksual tetapi kita tidak memberitahukan atau melapor padahal anak itu membutuhkan pertolongan maka kita bisa dipidana 5 tahun. Itu dasarnya,” tambah Arist.

Dijelaskan Arist Merdeka, sejak Jumat (1/3) kemarin dia telah melakukan penelusuran, mencari sejumlah pihak yang bisa dijadikan sumber terpercaya yang sekiranya

bisa memberikan informasi terpercaya untuk dipertimbangkan informasinya untuk kepentingan penyelidikan dari pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.

“Saya masih bekerja, bahkan tadi malam saya bertemu dengan narasumber yang patut untuk dipertimbangkan informasinya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/