DENPASAR – Aksi cabul I Ketut Suami, 40, terhadap gadis berusia 13 tahun berinisial KSJ di seputaran Denpasar beberapa waktu lalu harus dibayar dengan hukuman penjara.
Oknum pedagang buah keliling asal Karangasem itu akhirnya diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Tak hanya penjara, sesuai amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti, Ketut Suami juga divonis hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Heriyanti pada Senin, (2/3) di PN Denpasar.
Suami terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Hukuman tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari sebelumnya. Maka dari itu, baik terdakwa maupun jaksa sama menerima hasil putusan hakim.
Diketahui, Ketut Suami merupakan pria kelahiran Batudewa, Karangasem duduk di kursi pesakitan karena diduga mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial KSJ berumur 13 tahun 7 bulan.
Kejadian naas yang menimpa KSJ tersebut terjadi pada 20 November 2019 lalu sekitar pukul 11.30 di rumah korban di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
Awal cerita, terdakwa merupakan pedagang buah keliling ini didatangi oleh korban untuk membeli buah. Terdakwa melihat korban dalam keadaan pucat saat itu.
Saat ditanya terdakwa, korban mengaku sedang mengalami sakit cacar sehingga tidak bisa masuk sekolah. Terdakwa pun menawarkan untuk mengobati korban.
Singkat cerita, korban pun mau untuk diobati. Terdakwa meminta korban mencari air, beras dan cobek di dapur rumahnya. Sedangkan terdakwa mencari bunga Jepun, cempaka dan daun sirih.
Setelah itu terdakwa membuat racikan ramuan. Kurang ajarnya, terdakwa meminta korban untuk diobati dalam kamar korban sendiri. Dengan lugu, korban pun menunjukan kamarnya.
Disitulah mulai otak cabul terdakwa bermain. Terdakwa menyuruh korbannya membuka baju tanpa menggunakan BH dan meminta korban untuk berbaring di atas kasur.
Terdakwa kemudian mengoleskan ramuan itu di tubuh bagian atas. Tak sampai disana, terdakwa justru meminta korban melepas celana yang digunakan korban juga dan juga mengoleskan ramuan itu di kemaluan korban.
Disitulah terdakwa mengalami rangsangan hebat. Tindakan pencabulan pun dilakukan terdakwa dengan memaksa korban untuk memegang kemaluan terdakwa.
Korban dipaksa untuk menyentuh kemaluannya, namun korban menolak dan akhirnya berhasil tak menyentuh kemaluan terdakwa.
Melihat kondisi itu, terdakwa ketakutan dan menyuruh korban kembali menggunakan pakaiannya.
“Terdakwa pun kembali memasukan kemaluannya dan bergegas pergi ke belakang rumah untuk mencuci tangannya,” tulis jaksa dalam dakwaan itu.
Hasil visum memang memperlihatkan selaput dara korban masih utuh dan tidak adanya tindakan kekerasan. Namun korban tentu mengalami stres secara klinis dan trauma berkepanjangan.