BANGLI – Pelaku pembobol toko, I Wayan Sumerta alias Apel, 45, ditangkap polisi pada Senin lalu (24/2). Pelaku membobol toko Mahagotra di Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut.
Di toko itu, pelaku yang beraksi subuh dan berhasil menggasak uang Rp 4,9 juta. Menurut Wakapolsek Susut Iptu Putu Kariasa didampingi Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi,
pelaku yang berasal dari Banjar/Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, itu membobol toko Mahagotra pada Selasa lalu pukul 03.00.
Saat kejadian, toko milik Komang Sawira Ananda dalam keadaan terkunci. “Pelaku mencoba ketiga pintu roling door. Namun yang bisa dibuka hanya pintu yang paling utara,
setelah itu, pelaku masuk kedalam toko,” ujar AKP Sulhadi kemarin. Pelaku membuka pintu tengah yang terbuat dari kaca dengan cara mendorongnya.
“Setelah berada di dalam, tersangka mengambil uang sebanyak Rp 4.920.00 yang disimpan di meja kasir,” ujarnya. Uang itu diperoleh pelaku dari mengobrak-abrik isi meja kasir.
Uang itu terletak di 2 buah toples masing-masing sebanyak Rp 2 juta. Kemudian ada di dompet sebanyak Rp. 800 ribu. Selanjutnya mengambil uang di rak sebesar Rp 192 ribu.
Sehingga total uang yang diperoleh sebesar Rp 4,9 juta. Pelaku yang leluasa berada di dalam toko juga mengambil 10 slop rokok. “Jadi, total kerugian Rp 6 juta,” jelasnya.
Pagi harinya, pemilik toko yang hendak buka toko kaget tokonya berantakan. Pemilik toko langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Polisi langsung turun ke lokasi kejadian.
Polisi mendapati jejak telapak kaki tanpa alas. Ukuran telapak kaki itu seukuran orang dewasa. Polisi yang menerjunkan anjing pelacak mengendus keberadaan pelaku yang tinggal di belakang lokasi kejadian.
Polisi juga curiga dengan pelaku karena sebelumnya punya riwayat mencuri uang di kandang ayam sebesar Rp 2 juta.
Berdasar petunjuk itu, pelaku Apel diburu polisi di tempat tinggal sementaranya di Kecamatan Susut.
“Pelaku Apel mengakui semua perbuatannya dan dilakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti dan dibawa ke Kantor Kepolisian sektor Susut,” jelasnya
Dari keterangan pelaku, uang hasil curiannya sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 1. 920.000. Sisanya sebesar Rp. 3 juta rencananya untuk membayar utang di Karangasem.
“Pelaku kini diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 3 juta. Juga diamankan, 1 bungksu sisa pembakaran dompet yang dicuri. Serta menyita pakaian yang digunakan beraksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.