25 C
Jakarta
18 September 2024, 4:20 AM WIB

Kasus Dugaan Sulinggih Cabul di Sungai akan Dilimpahkan ke Gianyar

GIANYAR – Kasus dugaan sulinggih cabul dengan nama walaka (sebelum diksa/ dilantik sebagai sulinggih) inisial IMW, yang ditangani Polda sudah masuk meja Kejaksaan Tinggi (Kejati). Lantaran lokasi kejadian berada di Sungai Campuhan, Desa/ Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, maka kasus dugaan oknum sulinggih ini bisa dilimpahkan ke Gianyar.

 

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Gede Ancana membenarkan rencana pelimpahan ke Gianyar tersebut. “Nggih (dilimpahkan ke Kejari Gianyar, red). Tapi belum ada info kapan itu,” ujarnya, Selasa (2/3).

 

Ditanya soal siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan mendakwa dan menuntut oknum sulinggih, masih dikoordinasikan lebih lanjut. “Belum tahu masih menunggu petunjuk pimpinan,” terangnya singkat.

 

Seperti diketahui, kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan 2020 lalu. Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring.

Kejadian berlangsung dini hari.

 

Saat ritual melukat, istri atau korban diduga dicabuli. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Perkembangan terbaru, berkas perkara kini sudah berada di meja Kejaksaan Tinggi Bali. Meski kasusnya sedang bergulir, oknum sulinggih yang sudah ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

GIANYAR – Kasus dugaan sulinggih cabul dengan nama walaka (sebelum diksa/ dilantik sebagai sulinggih) inisial IMW, yang ditangani Polda sudah masuk meja Kejaksaan Tinggi (Kejati). Lantaran lokasi kejadian berada di Sungai Campuhan, Desa/ Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, maka kasus dugaan oknum sulinggih ini bisa dilimpahkan ke Gianyar.

 

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Gede Ancana membenarkan rencana pelimpahan ke Gianyar tersebut. “Nggih (dilimpahkan ke Kejari Gianyar, red). Tapi belum ada info kapan itu,” ujarnya, Selasa (2/3).

 

Ditanya soal siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan mendakwa dan menuntut oknum sulinggih, masih dikoordinasikan lebih lanjut. “Belum tahu masih menunggu petunjuk pimpinan,” terangnya singkat.

 

Seperti diketahui, kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan 2020 lalu. Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring.

Kejadian berlangsung dini hari.

 

Saat ritual melukat, istri atau korban diduga dicabuli. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Perkembangan terbaru, berkas perkara kini sudah berada di meja Kejaksaan Tinggi Bali. Meski kasusnya sedang bergulir, oknum sulinggih yang sudah ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/