28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:19 AM WIB

Ketakutan, Penerima Duit Korupsi Terminal Ramai-ramai Kembalikan BB

NEGARA – Perkembangan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk yang menyeret dua tersangka, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna, membuat sejumlah orang yang disebut-sebut menerima uang korupsi dari retribusi keder.

Karena itu, sejumlah nama yang disebut menerima uang dikembalikan dengan dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Menariknya, di tengah kasus korupsi yang sedang berlangsung muncul desakan agar nama-nama yang disebutkan menerima uang juga diadili.

Desakan tersebut disampaikan melalui pesan singkat dari seseorang pada salah satu jaksa di Kejari Jembrana.

Pesan singkat tersebut intinya mendesak agar nama-nama yang menerima uang diseret ke pengadilan, tidak menimpakan kesalahan hanya pada dua orang yang sekarang sudah diadili.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai desakan untuk menyeret nama-nama yang disebut menerima uang belum diterimanya.

Akan tetapi, kalaupun ada desakan itu harus ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan ada dasar yuridisnya, jadi tidak akan terpengaruh dengan desakan apalagi tanpa dasar.

“Tidak segampang itu. Kalau saya belum menerima seperti itu (pesan singkat desakan),” kata Made Pasek Budiawan.

Budiawan menambahkan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut masih mengarah pada dua orang terdakwa yang sedang dalam proses sidang,

khususnya pada I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi selaku mantan Kadishubkominfo saat mengelola terminal manuver.

“Semua menyatakan bahwa kadis yang punya tanda tangan dan arahan pada kabid, tetapi kadis tidak mengakui,” terangnya.

Artinya, semua pejabat di bawah I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi meyakini tanda tangan kadis waktu menerima uang.

Bahkan, menyatakan semua arahan dari kadis selaku pejabat tertinggi di dinas. Penerima uang, termasuk pejabat-pejabat dibawahnya mengaku sudah menanyakan perihal uang tersebut, tetapi kadis meminta untuk menerima saja uangnya.

“(pejabat-pejabat lain) membebankan pada kadis. Alasannya kalau tidak ada persetujuan dan tanda tangan kadis tidak mau. Tapi tidak diakui sama kadis,” ungkapnya.

Semua pejabat tersebut telah mengakui menerima uang dan sudah mengembalikan kerugian negara pada Kejari Jembrana.

Nilainya uang dari sudah dikembalikan oleh mantan kadis, pejabat-pejabat yang menerima hingga tukang pungut saat ini sebanyak Rp 265 juta. Pengembalian uangnya bervariasi, sesuai jumlah yang merasa diterima.

Jumlah uang yang dikembalikan pada pejabat ini, dibandingkan dengan uang yang dikembalikan tukang pungut lebih kecil.

Rata-rata yang dikembalikan para pejabat berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta, tetapi uang yang dikembalikan tukang pungut yang jumlahnya 22 orang, setiap orang sebesar Rp 8,4 juta.

“Memang paling banyak menikmati tukang pungut ini,” terangnya. Kasus tersebut awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari Jembrana.

Indikasi dugaan korupsi karena ada uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2016. Antara tiket dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih.

Selisih itu yang menjadi kerugian negara sekitar Rp 429 juta. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan pada seksi pidana khusus untuk penyidikan lebih lanjut.

NEGARA – Perkembangan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk yang menyeret dua tersangka, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna, membuat sejumlah orang yang disebut-sebut menerima uang korupsi dari retribusi keder.

Karena itu, sejumlah nama yang disebut menerima uang dikembalikan dengan dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Menariknya, di tengah kasus korupsi yang sedang berlangsung muncul desakan agar nama-nama yang disebutkan menerima uang juga diadili.

Desakan tersebut disampaikan melalui pesan singkat dari seseorang pada salah satu jaksa di Kejari Jembrana.

Pesan singkat tersebut intinya mendesak agar nama-nama yang menerima uang diseret ke pengadilan, tidak menimpakan kesalahan hanya pada dua orang yang sekarang sudah diadili.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai desakan untuk menyeret nama-nama yang disebut menerima uang belum diterimanya.

Akan tetapi, kalaupun ada desakan itu harus ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan ada dasar yuridisnya, jadi tidak akan terpengaruh dengan desakan apalagi tanpa dasar.

“Tidak segampang itu. Kalau saya belum menerima seperti itu (pesan singkat desakan),” kata Made Pasek Budiawan.

Budiawan menambahkan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut masih mengarah pada dua orang terdakwa yang sedang dalam proses sidang,

khususnya pada I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi selaku mantan Kadishubkominfo saat mengelola terminal manuver.

“Semua menyatakan bahwa kadis yang punya tanda tangan dan arahan pada kabid, tetapi kadis tidak mengakui,” terangnya.

Artinya, semua pejabat di bawah I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi meyakini tanda tangan kadis waktu menerima uang.

Bahkan, menyatakan semua arahan dari kadis selaku pejabat tertinggi di dinas. Penerima uang, termasuk pejabat-pejabat dibawahnya mengaku sudah menanyakan perihal uang tersebut, tetapi kadis meminta untuk menerima saja uangnya.

“(pejabat-pejabat lain) membebankan pada kadis. Alasannya kalau tidak ada persetujuan dan tanda tangan kadis tidak mau. Tapi tidak diakui sama kadis,” ungkapnya.

Semua pejabat tersebut telah mengakui menerima uang dan sudah mengembalikan kerugian negara pada Kejari Jembrana.

Nilainya uang dari sudah dikembalikan oleh mantan kadis, pejabat-pejabat yang menerima hingga tukang pungut saat ini sebanyak Rp 265 juta. Pengembalian uangnya bervariasi, sesuai jumlah yang merasa diterima.

Jumlah uang yang dikembalikan pada pejabat ini, dibandingkan dengan uang yang dikembalikan tukang pungut lebih kecil.

Rata-rata yang dikembalikan para pejabat berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta, tetapi uang yang dikembalikan tukang pungut yang jumlahnya 22 orang, setiap orang sebesar Rp 8,4 juta.

“Memang paling banyak menikmati tukang pungut ini,” terangnya. Kasus tersebut awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari Jembrana.

Indikasi dugaan korupsi karena ada uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2016. Antara tiket dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih.

Selisih itu yang menjadi kerugian negara sekitar Rp 429 juta. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan pada seksi pidana khusus untuk penyidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/