DENPASAR – Masyarakat Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, mendesak Kejari Denpasar segera menuntaskan kasus korupsi dana silpa APBDes 2017 Dauh Puri Klod.
Maklum, hampir sebulan usai sidang putusan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, (mantan bendahara), hingga sekarang belum ada tanda-tanda penetapan tersangka baru.
Padahal, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega dalam amar putusannya dengan tegas dan gamblang menyatakan korupsi di Desa Dauh Puri Klod dilakukan secara berjamaah alias bareng-bareng.
Hal itu kemudian dijadikan dasar hakim tetap mencatumkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam amar putusannya.
Artinya, dalam melakukan perbuatan rasuah Ariyaningsih tidak berdiri sendiri. Sedangkan untuk terdakwa Ariyaningsih
sendiri dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ariyaningsih diganjar pidana penjara selama 13 bulan.
Sementara itu, Kejari Denpasar berdalih belum ditetapkannya tersangka baru karena belum ada salinan putusan dari pengadilan.
“Sampai Kamis (28 Mei 2020), kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma kemarin.
Ditanya adanya desakan warga agar kejaksaan segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru, Ary mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap Pasal 55 ayat (1) KUHP yang sudah kami sangkakan,” jelas jaksa asal Gianyar itu.
Kapan penetapan tersangka baru? “Kami masih menunggu salinan putusan resmi untuk dipelajari lebih lanjut. Kami harus lihat dulu pertimbangan hakim dalam putusan,” jawabnya.
Yang menarik, saat disodori pertanyaan kenapa kejaksaan terkesan gamang menetapkan tersangka baru, padahal saat sidang sudah mendengar putusan hakim,
Ary menyebut jaksa penyidik harus bekerja ekstra keras menetapkan tersangka baru. Sebab, keterangan Ariyaningsih saat disidik dengan di persidangan berbeda.
Saat disidik Ariyaningsih “bernyanyi” menyebut beberapa nama ikut menikmati uang. Salah satunya yang disebut yaitu nama mantan perbekel yang kini menjabat anggota DPRD Kota Denpasar, IG Made Namiartha.
Pengakuan yang berubah inilah yang tampaknya membuat jaksa pengeng. “Tapi, di persidangan terdakwa kan keterangannya berbeda. Dia mengakui seorang diri menggunakan uang. Ini yang masih kami pelajari,” jelas Ary.
Buntut dari sikap plin-plan Ariyaningsih itu, jaksa harus memanggil ulang semua nama sanksi-saksi yang sempat disidik. “Saksi-saksi akan kami mintai keterangan ulang,” tukasnya.
Kembali ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka baru jika salinan putusan pengadilan sudah turun, Ary menyebut biasanya jaksa butuh waktu sekitar sepekan untuk mempelajari putusan hakim.
Setelah itu baru ditentukan langkah selanjutnya siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.