26.3 C
Jakarta
24 Juli 2024, 23:18 PM WIB

Kasus Pengrusakan Penjor Galungan di Gianyar

Soal Pengrusakan Penjor Galungan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Gianyar

 

GIANYAR-Hingga kini, kasus pencabutan Penjor Galungan di desa adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Gianyar. Kabar terbarunya, sebanyak 35 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terjadi sehari sebelum hari raya Galungan umat Hindu di Bali itu.

 

“Kami sudah memeriksa sebanyak 35 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Aryo Seno, Sabtu (2/7/2022). Bahkan AKP Aryo Seno membeberkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan mulai menggelar perkara terkait laporan yang dilakukan warga bernama I Wayan Gede Kartika.

 

Untuk mengetahui bagaimana kronologi kejadiannya, polisi juga kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan pra rekonstruksi. “Setelah ini kita gelarkan kasusnya. Mungkin juga nanti kita pra rekonstruksi untuk tahu jalan cerita dan yang berperan di sana,” tambahnya.

 

Sekadar diketahui, pelapor I Wayan Gede Kartika, warga yang melaporkan kasus pencabutan Penjor Galungan ke Polres Gianyar menegaskan menyerahkan semua urusan hukum ke pihak kepolisian. Dia pun mengaku enggan mengambil jalur damai terkait kasus ini.

 

“Oh tidak (tidak akan mengambil jalur damai). Saya serahkan kepada penegak hukum masalah itunya,” katanya Sabtu (18/6/2022) lalu. Dia secara tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengambil jalan lain selain jalur hukum.

 

Sebelumnya, kejadian tidak mengenakan itu menimpa keluarga dari Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Diduga karena alasan kasepekang, penjor Galungan di depan rumah mereka dicabut dan dibuang oleh sejumlah orang pada Selasa (7/6/2022) malam.

 

Penjor itu diduga dicabut oleh sejumlah orang dari prajuru desa adat Taro Kelod. “Ini bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara yaitu penjor beserta sangah di buang,” kata I Wayan Gede Kartika, Rabu (8/6/2022) lalu.

 

Diceritakannya, bahwa malam itu ayahnya serta anak dari Gede Kartika awalnya mendengar suara beberapa orang yang membuang sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarganya pun bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, pihaknya melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut Penjor tersebut.

 

Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dirinya dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

 

GIANYAR-Hingga kini, kasus pencabutan Penjor Galungan di desa adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Gianyar. Kabar terbarunya, sebanyak 35 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terjadi sehari sebelum hari raya Galungan umat Hindu di Bali itu.

 

“Kami sudah memeriksa sebanyak 35 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Aryo Seno, Sabtu (2/7/2022). Bahkan AKP Aryo Seno membeberkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan mulai menggelar perkara terkait laporan yang dilakukan warga bernama I Wayan Gede Kartika.

 

Untuk mengetahui bagaimana kronologi kejadiannya, polisi juga kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan pra rekonstruksi. “Setelah ini kita gelarkan kasusnya. Mungkin juga nanti kita pra rekonstruksi untuk tahu jalan cerita dan yang berperan di sana,” tambahnya.

 

Sekadar diketahui, pelapor I Wayan Gede Kartika, warga yang melaporkan kasus pencabutan Penjor Galungan ke Polres Gianyar menegaskan menyerahkan semua urusan hukum ke pihak kepolisian. Dia pun mengaku enggan mengambil jalur damai terkait kasus ini.

 

“Oh tidak (tidak akan mengambil jalur damai). Saya serahkan kepada penegak hukum masalah itunya,” katanya Sabtu (18/6/2022) lalu. Dia secara tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengambil jalan lain selain jalur hukum.

 

Sebelumnya, kejadian tidak mengenakan itu menimpa keluarga dari Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Diduga karena alasan kasepekang, penjor Galungan di depan rumah mereka dicabut dan dibuang oleh sejumlah orang pada Selasa (7/6/2022) malam.

 

Penjor itu diduga dicabut oleh sejumlah orang dari prajuru desa adat Taro Kelod. “Ini bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara yaitu penjor beserta sangah di buang,” kata I Wayan Gede Kartika, Rabu (8/6/2022) lalu.

 

Diceritakannya, bahwa malam itu ayahnya serta anak dari Gede Kartika awalnya mendengar suara beberapa orang yang membuang sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarganya pun bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, pihaknya melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut Penjor tersebut.

 

Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dirinya dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/