31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 11:52 AM WIB

Pesan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Firman Mau Kuliah Penerbangan

Firman Agung Suganda, 20, dan Yuniar Dita Triani, 23, adalah sejoli nekat. Di usianya yang teramata muda, mereka menjual tembakau gorila dalam jumlah paket besar. Bagaimana modusnya?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SAAT didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Dita lebih banyak menunduk. Sedangkan Firman berusaha tegar dengan menatap ke depan ke arah majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Arini Ningsih.

Sesekali Firman juga ikut menunduk mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan.

Ada banyak sisi menarik dari kedua terdakwa. Belakangan terungkap jika Firman dan Yuniar sudah menikah secara siri atau bawah tangan.

Mereka tinggal satu atap di rumah kontrakan di Perum Andakasa, Jalan Tegal Dukuh I, Padangsambian, Denpasar Barat. Mereka dikaruniai anak yang baru bisa berjalan.

Firman juga diketahui hendak melanjutkan pendidikannya. Tempat kuliah yang dipilih Firman bukan sembarangan, ia berencana mendaftar sekolah penerbangan yang ada di Kota Denpasar.

Namun apes, belum kuliah ia sudah keburu ditangkap polisi. Sementara JPU Maya dalam sidang mengungkapkan,

Firman memesan tembakau gorila lewat online dari seseorang pemilik akun InstaGram (IG) bernama “bearbro rs” dengan cara transfer melalui rekening BCA.

Selanjutnya pada pukul 13.00, 5 Februari 2019 terdakwa Firman melakukan transfer Rp 13 juta menggunakan ATM BCA milik terdakwa Dita ke rekening.

“Keesokan harinya, berkisar pukul 17.00, datang satu kardus berisi tembakau Gorila diterima melalui Paket JNE,” tutur JPU Maya.

Selanjutnya, terdakwa Firman membeli campuran tembakau di mini market Circle K, Jalan Buluh Indah bersama seseorang bernama Adam (berkas terpisah).

Terdakwa Firman mencampurkan kembali tembakau Gorila dengan tembakau asli yang dibelinya agar mendapatkan hasil lebih banyak.

Kemudian membagi menjadi dua paket yaitu paket harga Rp 250 ribu dan paket Rp 500 ribu. Saat meracik, terdakwa Firman dibantu oleh Adam.

Sementara terdakwa Dita bertugas menerima pesanan melalui telepon seluler (ponsel). “Setelah ada pemesan maka

terdakwa Firman dan Adam melakukan tempelan sesuai kesepakatan lokasi yang ditentukan,” beber JPU Kejari Denpasar, itu.

Namun, bisnis barang “enak gila” itu tercium polisi. Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penindakan ke lokasi tempat tinggal kedua terdakwa di Padangsambian pada malam harinya sekitar pukul 21.30.

Saat itu polisi langsung melakukan penangkapan dan menggiring ke kamar terdakwa. Dalam kamar ada Terdakwa Dita sedang menggendong balita.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti daun kering mengandung sediaan narkotika 5-Fluoro dengan berat total keseluruhan mencapai 448,92 gram.

Polisi juga mengamankan sedikitnya 182 pelastik klip berisi daun kering atau tembakau gorila mengandung sediaan narkotika 5-Fluoro   berat 334,36 gram.

Untuk diketahui, 5-Fluoro adalah cannabinoid sintetis berbasis indazole dari keluarga indazole-3-carboxamide,

yang telah digunakan sebagai bahan aktif dalam produk ganja sintetis dan telah dijual secara online sebagai obat perancang.

Polisi juga mengamankan satu baskom pelastik berisi tembakau racikan yang juga mengandung sediaan narkotika 5-Fluoro berat 114,56 gram.

JPU Maya menjerat kedua terdakwa dengan ancaman 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kedua terdakwa tidak menyangkal dakwaan JPU. “Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami tidak mengajukan keberatan,” ucap penasihat hukum terdakwa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. (*)

 

 

Firman Agung Suganda, 20, dan Yuniar Dita Triani, 23, adalah sejoli nekat. Di usianya yang teramata muda, mereka menjual tembakau gorila dalam jumlah paket besar. Bagaimana modusnya?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SAAT didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Dita lebih banyak menunduk. Sedangkan Firman berusaha tegar dengan menatap ke depan ke arah majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Arini Ningsih.

Sesekali Firman juga ikut menunduk mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan.

Ada banyak sisi menarik dari kedua terdakwa. Belakangan terungkap jika Firman dan Yuniar sudah menikah secara siri atau bawah tangan.

Mereka tinggal satu atap di rumah kontrakan di Perum Andakasa, Jalan Tegal Dukuh I, Padangsambian, Denpasar Barat. Mereka dikaruniai anak yang baru bisa berjalan.

Firman juga diketahui hendak melanjutkan pendidikannya. Tempat kuliah yang dipilih Firman bukan sembarangan, ia berencana mendaftar sekolah penerbangan yang ada di Kota Denpasar.

Namun apes, belum kuliah ia sudah keburu ditangkap polisi. Sementara JPU Maya dalam sidang mengungkapkan,

Firman memesan tembakau gorila lewat online dari seseorang pemilik akun InstaGram (IG) bernama “bearbro rs” dengan cara transfer melalui rekening BCA.

Selanjutnya pada pukul 13.00, 5 Februari 2019 terdakwa Firman melakukan transfer Rp 13 juta menggunakan ATM BCA milik terdakwa Dita ke rekening.

“Keesokan harinya, berkisar pukul 17.00, datang satu kardus berisi tembakau Gorila diterima melalui Paket JNE,” tutur JPU Maya.

Selanjutnya, terdakwa Firman membeli campuran tembakau di mini market Circle K, Jalan Buluh Indah bersama seseorang bernama Adam (berkas terpisah).

Terdakwa Firman mencampurkan kembali tembakau Gorila dengan tembakau asli yang dibelinya agar mendapatkan hasil lebih banyak.

Kemudian membagi menjadi dua paket yaitu paket harga Rp 250 ribu dan paket Rp 500 ribu. Saat meracik, terdakwa Firman dibantu oleh Adam.

Sementara terdakwa Dita bertugas menerima pesanan melalui telepon seluler (ponsel). “Setelah ada pemesan maka

terdakwa Firman dan Adam melakukan tempelan sesuai kesepakatan lokasi yang ditentukan,” beber JPU Kejari Denpasar, itu.

Namun, bisnis barang “enak gila” itu tercium polisi. Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penindakan ke lokasi tempat tinggal kedua terdakwa di Padangsambian pada malam harinya sekitar pukul 21.30.

Saat itu polisi langsung melakukan penangkapan dan menggiring ke kamar terdakwa. Dalam kamar ada Terdakwa Dita sedang menggendong balita.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti daun kering mengandung sediaan narkotika 5-Fluoro dengan berat total keseluruhan mencapai 448,92 gram.

Polisi juga mengamankan sedikitnya 182 pelastik klip berisi daun kering atau tembakau gorila mengandung sediaan narkotika 5-Fluoro   berat 334,36 gram.

Untuk diketahui, 5-Fluoro adalah cannabinoid sintetis berbasis indazole dari keluarga indazole-3-carboxamide,

yang telah digunakan sebagai bahan aktif dalam produk ganja sintetis dan telah dijual secara online sebagai obat perancang.

Polisi juga mengamankan satu baskom pelastik berisi tembakau racikan yang juga mengandung sediaan narkotika 5-Fluoro berat 114,56 gram.

JPU Maya menjerat kedua terdakwa dengan ancaman 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kedua terdakwa tidak menyangkal dakwaan JPU. “Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami tidak mengajukan keberatan,” ucap penasihat hukum terdakwa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. (*)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/