29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:23 AM WIB

FIX! Huni Sel Mapenaling, Tomi Kecil Tidak Satu Blok dengan Ismaya

DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta resmi menjadi penghuni baru Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kalapas Kelas II Kerobokan Tonny Nainggolan menjamin tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap politikus Golkar asal Pecatu itu.

Sebagai bukti, selama menjalani masa “Ospek” itu, I Ketut Sudikerta yang mendapat panggilan Tomi Kecil ditempatkan di blok (wisma) Sanur.

Artinya, Sudikerta tidak ditempatkan satu blok dengan mantan pentolan ormas dan caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya.

Padahal, keduanya dilimpahkan hanya selisih waktu sehari. Ismaya dilimpahkan terlebih dahulu pada Selasa (30/7) lalu.

Sedangkan Sudikerta pada Rabu (31/7). Menurut Tonny, alasan keduanya menempati sel berbeda karena kasusnya juga berbeda.

“Sudikerta tidak ditempatkan satu blok dengan Ismaya. Ismaya ditempatkan di penampungan blok narkoba. Tahanan perkara kriminal sama narkoba tidak dijadikan satu blok,” beber Tonny.

Sudikerta merupakan tersangka kasus dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar. Sedangkan Ismaya kasus narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hanya berselang satu hari sebelum masa penahanannya berakhir di kepolisian pada Kamis (1/8).

Sudikerta sendiri sudah menjalani penahanan di kepolisian selama 119 hari mulai 4 April lalu. Sesuai aturan, politisi senior Golkar ini bisa lepas dari tahanan jika tidak dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hingga Kamis kemarin.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka Sudikerta dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Setelah pelimpahan ini, JPU langsung melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari mendatang di Lapas Kerobokan terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2019.

Terkait pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan masih menunggu koordinasi dari Tim JPU. “Tersangka Sudikerta sudah kami bawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan,” ujar Gung Ary.

Setelah menjalani 20 hari ke depan, penahanan Sudikerta akan diperpanjang selama menjalani sidang di PN Denpasar. 

DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta resmi menjadi penghuni baru Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kalapas Kelas II Kerobokan Tonny Nainggolan menjamin tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap politikus Golkar asal Pecatu itu.

Sebagai bukti, selama menjalani masa “Ospek” itu, I Ketut Sudikerta yang mendapat panggilan Tomi Kecil ditempatkan di blok (wisma) Sanur.

Artinya, Sudikerta tidak ditempatkan satu blok dengan mantan pentolan ormas dan caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya.

Padahal, keduanya dilimpahkan hanya selisih waktu sehari. Ismaya dilimpahkan terlebih dahulu pada Selasa (30/7) lalu.

Sedangkan Sudikerta pada Rabu (31/7). Menurut Tonny, alasan keduanya menempati sel berbeda karena kasusnya juga berbeda.

“Sudikerta tidak ditempatkan satu blok dengan Ismaya. Ismaya ditempatkan di penampungan blok narkoba. Tahanan perkara kriminal sama narkoba tidak dijadikan satu blok,” beber Tonny.

Sudikerta merupakan tersangka kasus dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar. Sedangkan Ismaya kasus narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hanya berselang satu hari sebelum masa penahanannya berakhir di kepolisian pada Kamis (1/8).

Sudikerta sendiri sudah menjalani penahanan di kepolisian selama 119 hari mulai 4 April lalu. Sesuai aturan, politisi senior Golkar ini bisa lepas dari tahanan jika tidak dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hingga Kamis kemarin.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka Sudikerta dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Setelah pelimpahan ini, JPU langsung melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari mendatang di Lapas Kerobokan terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2019.

Terkait pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan masih menunggu koordinasi dari Tim JPU. “Tersangka Sudikerta sudah kami bawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan,” ujar Gung Ary.

Setelah menjalani 20 hari ke depan, penahanan Sudikerta akan diperpanjang selama menjalani sidang di PN Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/