27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:55 PM WIB

Dari Sidang Lanjutan Korupsi DID Tabanan

Sidang Eka Wiryastuti Memanas, Dewa Wiratmaja Bantah Suap

DENPASAR– Sidang lanjutan dugaan suap alokasi DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan saksi mahkota I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dalam kasus ini Dewa Wiratmaja juga berstatus sebagai terdakwa yang sebelumnya menjabat staf khusus Bupati Eka.

 

Sidang yang berlangsung delapan jam itu berlangsung dengan tensi cukup tinggi. Antara JPU dari KPK dengan Dewa Wiratmaja kerap terjadi adu argumen. Hakim sempat menegur Dewa agar menjawab to the point pertanyaan jaksa.

 

Namun, Dewa tetap enggan memberikan jawaban secara singkat. Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu merasa harus menyampaikan fakta secara utuh, tidak sepotong-potong.

 

Yang mengejutkan, Dewa Wiratmaja berani membantah bahwa telah memberikan uang suap pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dua pejabat Kementerian Keuangan. Bahkan, dia menyebut cerita yang disampaikan Yaya dan Rifa bahwa dirinya melakukan suap adalah cerita fiksi. “Kenapa saya sebegitu dungunya, menenteng uang di dalam kresek, kemudian saya serahkan di rumah makan yang ramai. Itu cerita fiksi,” ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya, Selasa (2/8).

 

“Saya mungkin dungu, tapi saya tidak gila, karena waktu itu setiap Minggu ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Terkait pemberian uang itu saya speechless,” imbuhnya.

 

Jaksa KPK lantas mengejar pengakuan Yaya dan Rifa yang mengaku sudah menerima uang dari terdakwa, hal itu dibuktikan dengan adanya capture atau tangkapan layar percakapan Yaya dan Rifa. Yaya juga memberitahu Rifa bahwa uang dari Dewa telah diterima.

 

Namun, Dewa Wiratmaja tetap tenang. Bahkan dia membalikkan pertanyaan jaksa KPK. “Saya tidak bisa mengomentari percakapan orang lain, yang saya tidak tahu dan tidak melihat kapan itu dibuat,” ucapnya diplomatis.

 

Pria yang menikahi sepupu Eka Wiryastuti itu juga membantah ada negosiasi dengan Yaya Purnomo terkait fee atau dana pengawalan DID. Menurutnya Yaya memang pernah menyampaikan permintaan uang sebagai tanda jadi Rp 300 juta dan meminta 3 persen dari alokasi DID. Namun, Dewa Wiratmaja mengklaim tidak pernah melakukan itu.

 

Kata Dewa Wiratmaja, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DID tahun anggaran 2018. Yaya menyebut harus ada dana adat istiadat yang terpenuhi. Dewa tahu maksud dari dana adat istiadat itu adalah fee. Yaya juga meminta ada proposal atau usulan. “Saya pikir, wah ini dagangan. Tapi, untuk kepentingan Tabanan, bukan pribadi saya, ya sudahlah,” cetusnya.

 

Dewa Wiratmaja lantas melaporkan pada Eka, bahwa ada peluang mendapat DID tahun anggaran 2018. Tapi Eka tidak banyak merespons karena sedang mengurus perceraian. “Bu Bupati (Eka Wiryastuti) sedang tidak bisa diajak diskusi, karena mengurus masalah perceraiannya,” jelasnya.

 

Yang menarik, Dewa Wiratmaja berani mengklaim Eka tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID. Katanya, Eka sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tapi bupati tidak mau.

 

Jaksa kemudian mencecar alasan Dewa tidak punya kewenangan saat dimintai dana adat istiadat oleh Yaya. “Yang saudara maksud yang punya kewenangan ini siapa?” kejar jaksa.

 

Dewa Wiratmaja berkelit dengan mengatakan memang dirinya tidak punya kewenangan memutuskan. “Iya, lalu siapa yang punya kewenangan?” ucap jaksa masih terus mengejar. “Saya bilang tidak punya kewenangan agar saya bisa menunda pemberian tanda jadi Rp 300 juta,” jawabnya.

 

Dewa Wiratmaja juga menyebut dirinya batal mengambil uang yang dikumpulkan dari rekanan. Katanya, uang tersebut dikembalikan dan tidak jadi dibawa ke Jakarta. Meskipun saat itu ada permintaan “peluru” dari Yaya Purnomo.

 

Dewa Wirtamaja mengaku waktu itu memang mendapat Rp 185 juta, tapi uang itu dikembalikan lagi pada rekanan. Sebab Yaya Purnomo dalam pertemuan berikutnya mengatakan tidak perlu proposal.

 

Yaya akan membantu Tabanan karena Dewa Wiratmaja adalah orangnya Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK RI yang juga promotor S-3 Yaya Purnomo. “Yaya juga bilang, kalau dana adat istiadat ini jangan sampai tahu Bahrullah Akbar,” imbuhnya.

 

Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi yang mengaku menyerahkan uang pada Dewa Wiratmaja. Para saksi juga tidak pernah menerima uang kembali dari Dewa Wiratmaja. Ditanya begitu, Dewa Wiratmaja balik memberikan jawaban meonohok. “Ya, karena waktu itu tidak ada yang bertanya, apakah saksi mengembalikan uang? Karena tidak ada yang bertanya, bagaimana bisa tahu,” kelitnya.

 

Jaksa dari KPK pun terdiam. Dewa Wiratmaja juga terkesan pasang badan melindungi Eka Wiryastuti. Hal itu ditunjukkan saat jaksa menanyakan apakah tindakan yang dilakukan Dewa Wiratmaja atas sepengetahuan Eka. Dewa Wiratmaja menjawab diplomatis dengan mengatakan ada bagian yang diketehaui Eka, tapi ada juga yang tidak.

 

Diwawancarai saat sidang diskors, Dewa kembali menegaskan dirinya tidak pernah memberikan suap pada Yaya maupun Rifa. Sebagai seorang berpendidikan, dia menyatakan tidak mungkin menyerahkan uang di tengah keramaian. “Mungkin saya bodoh, tapi gila dan senekat itu tidak,” ketusnya.

 

Dewa Wiratmaja menyebut cerita dirinya memberi suap tidak logis karena keterangan antara Yaya dan Rifa berbeda. Yaya mengaku menerima uang dari Dewa Wiratmaja di restoran, sedangkan Rifa menyebut menerima uang di parkiran. “Saya katakan tidak pernah kasih (uang suap). Dalam mimpi pun saya tidak akan berani adu banteng (melawan Rifa Surya). Bagi saya cerita ini cacat logika,” ucapnya.

 

Ditanya tentang penyerahan mata uang dolar, Dewa Wiratmaja kembali menyatakan tidak pernah melakukan. Menurutnya dirinya hanya bertemu dan diskusi dengan Yaya.

 

Ia menyesalkan banyak pertanyaan yang dipotong-potong oleh jaksa, sehingga fakta tidak tersampaikan utuh. Dewa juga mengklarifikasi bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak pernah menghubungi rekanan serta melakukan penunjukkan rekanan langsung. Hingga berita ini ditulis, siding masih berlangsung. (san)

DENPASAR– Sidang lanjutan dugaan suap alokasi DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan saksi mahkota I Dewa Nyoman Wiratmaja. Dalam kasus ini Dewa Wiratmaja juga berstatus sebagai terdakwa yang sebelumnya menjabat staf khusus Bupati Eka.

 

Sidang yang berlangsung delapan jam itu berlangsung dengan tensi cukup tinggi. Antara JPU dari KPK dengan Dewa Wiratmaja kerap terjadi adu argumen. Hakim sempat menegur Dewa agar menjawab to the point pertanyaan jaksa.

 

Namun, Dewa tetap enggan memberikan jawaban secara singkat. Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu merasa harus menyampaikan fakta secara utuh, tidak sepotong-potong.

 

Yang mengejutkan, Dewa Wiratmaja berani membantah bahwa telah memberikan uang suap pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dua pejabat Kementerian Keuangan. Bahkan, dia menyebut cerita yang disampaikan Yaya dan Rifa bahwa dirinya melakukan suap adalah cerita fiksi. “Kenapa saya sebegitu dungunya, menenteng uang di dalam kresek, kemudian saya serahkan di rumah makan yang ramai. Itu cerita fiksi,” ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya, Selasa (2/8).

 

“Saya mungkin dungu, tapi saya tidak gila, karena waktu itu setiap Minggu ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Terkait pemberian uang itu saya speechless,” imbuhnya.

 

Jaksa KPK lantas mengejar pengakuan Yaya dan Rifa yang mengaku sudah menerima uang dari terdakwa, hal itu dibuktikan dengan adanya capture atau tangkapan layar percakapan Yaya dan Rifa. Yaya juga memberitahu Rifa bahwa uang dari Dewa telah diterima.

 

Namun, Dewa Wiratmaja tetap tenang. Bahkan dia membalikkan pertanyaan jaksa KPK. “Saya tidak bisa mengomentari percakapan orang lain, yang saya tidak tahu dan tidak melihat kapan itu dibuat,” ucapnya diplomatis.

 

Pria yang menikahi sepupu Eka Wiryastuti itu juga membantah ada negosiasi dengan Yaya Purnomo terkait fee atau dana pengawalan DID. Menurutnya Yaya memang pernah menyampaikan permintaan uang sebagai tanda jadi Rp 300 juta dan meminta 3 persen dari alokasi DID. Namun, Dewa Wiratmaja mengklaim tidak pernah melakukan itu.

 

Kata Dewa Wiratmaja, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DID tahun anggaran 2018. Yaya menyebut harus ada dana adat istiadat yang terpenuhi. Dewa tahu maksud dari dana adat istiadat itu adalah fee. Yaya juga meminta ada proposal atau usulan. “Saya pikir, wah ini dagangan. Tapi, untuk kepentingan Tabanan, bukan pribadi saya, ya sudahlah,” cetusnya.

 

Dewa Wiratmaja lantas melaporkan pada Eka, bahwa ada peluang mendapat DID tahun anggaran 2018. Tapi Eka tidak banyak merespons karena sedang mengurus perceraian. “Bu Bupati (Eka Wiryastuti) sedang tidak bisa diajak diskusi, karena mengurus masalah perceraiannya,” jelasnya.

 

Yang menarik, Dewa Wiratmaja berani mengklaim Eka tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID. Katanya, Eka sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tapi bupati tidak mau.

 

Jaksa kemudian mencecar alasan Dewa tidak punya kewenangan saat dimintai dana adat istiadat oleh Yaya. “Yang saudara maksud yang punya kewenangan ini siapa?” kejar jaksa.

 

Dewa Wiratmaja berkelit dengan mengatakan memang dirinya tidak punya kewenangan memutuskan. “Iya, lalu siapa yang punya kewenangan?” ucap jaksa masih terus mengejar. “Saya bilang tidak punya kewenangan agar saya bisa menunda pemberian tanda jadi Rp 300 juta,” jawabnya.

 

Dewa Wiratmaja juga menyebut dirinya batal mengambil uang yang dikumpulkan dari rekanan. Katanya, uang tersebut dikembalikan dan tidak jadi dibawa ke Jakarta. Meskipun saat itu ada permintaan “peluru” dari Yaya Purnomo.

 

Dewa Wirtamaja mengaku waktu itu memang mendapat Rp 185 juta, tapi uang itu dikembalikan lagi pada rekanan. Sebab Yaya Purnomo dalam pertemuan berikutnya mengatakan tidak perlu proposal.

 

Yaya akan membantu Tabanan karena Dewa Wiratmaja adalah orangnya Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK RI yang juga promotor S-3 Yaya Purnomo. “Yaya juga bilang, kalau dana adat istiadat ini jangan sampai tahu Bahrullah Akbar,” imbuhnya.

 

Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi yang mengaku menyerahkan uang pada Dewa Wiratmaja. Para saksi juga tidak pernah menerima uang kembali dari Dewa Wiratmaja. Ditanya begitu, Dewa Wiratmaja balik memberikan jawaban meonohok. “Ya, karena waktu itu tidak ada yang bertanya, apakah saksi mengembalikan uang? Karena tidak ada yang bertanya, bagaimana bisa tahu,” kelitnya.

 

Jaksa dari KPK pun terdiam. Dewa Wiratmaja juga terkesan pasang badan melindungi Eka Wiryastuti. Hal itu ditunjukkan saat jaksa menanyakan apakah tindakan yang dilakukan Dewa Wiratmaja atas sepengetahuan Eka. Dewa Wiratmaja menjawab diplomatis dengan mengatakan ada bagian yang diketehaui Eka, tapi ada juga yang tidak.

 

Diwawancarai saat sidang diskors, Dewa kembali menegaskan dirinya tidak pernah memberikan suap pada Yaya maupun Rifa. Sebagai seorang berpendidikan, dia menyatakan tidak mungkin menyerahkan uang di tengah keramaian. “Mungkin saya bodoh, tapi gila dan senekat itu tidak,” ketusnya.

 

Dewa Wiratmaja menyebut cerita dirinya memberi suap tidak logis karena keterangan antara Yaya dan Rifa berbeda. Yaya mengaku menerima uang dari Dewa Wiratmaja di restoran, sedangkan Rifa menyebut menerima uang di parkiran. “Saya katakan tidak pernah kasih (uang suap). Dalam mimpi pun saya tidak akan berani adu banteng (melawan Rifa Surya). Bagi saya cerita ini cacat logika,” ucapnya.

 

Ditanya tentang penyerahan mata uang dolar, Dewa Wiratmaja kembali menyatakan tidak pernah melakukan. Menurutnya dirinya hanya bertemu dan diskusi dengan Yaya.

 

Ia menyesalkan banyak pertanyaan yang dipotong-potong oleh jaksa, sehingga fakta tidak tersampaikan utuh. Dewa juga mengklarifikasi bahwa dalam fakta persidangan dirinya tidak pernah menghubungi rekanan serta melakukan penunjukkan rekanan langsung. Hingga berita ini ditulis, siding masih berlangsung. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/