DENPASAR – Tim Polda Bali telah memeriksa rekaman CCTV di kantor Kejati Bali, di Jalan Tantular, Denpasar terkait kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha. Dari rekaman CCTV itu terlihat bahwa tas diduga berisi pistol yang dibawa Tri Nugraha ke Kejati Bali memang tidak digeledah saat dia masuk. Petugas dianggap lalai menerapkan SOP.
“Analisa CCTV dan intergorasi saksi, tidak dilakukan pemeriksaan penggeledahan orang maupun barang yang merupkana bagian standar dan prosedur. Walaupun saat itu waktunya sudah menjelang sore dan ini menjadi bagian dari ptokol pemeriksaan dari Kejati yang akan menelusuri,” terang Direskrim Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan di Mapolda Bali, Rabu (2/9).
Selain dari hasil rekaman CCTV, hasil interogasi terhadap para saksi yang merupakan petugas pemeriksan barang, menerangkan bahwa memang benar tidak ada pemeriksaan barang terhadap Tri Nugraha saat akan masuk k ruang penyidik. Penjaga hanya menyuruh Tri Nugraha menitipkan barang di loker.
“Kita temukan hasil interogasi petugas pemeriksaan yang ada di loker maupun saksi dari penyidik Kejaksaan memang tidak dilakukan pemeriksaan itu. Mungkin senjata itu ada pada dirinya. Yang jelas ketika tidak sesuai prosedur ada unsur kelalaian,” tambahnya.
Terkait adanya dugaan unsur kelalaian SOP yang dilakukan petugas periksa Kejaksaan Tinggi Bali, Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan di pihak internal. Dan hari, Rabu (2/9) tim dari Kejagung juga mendatangi Kejati Bali untuk menyelidiki hal itu.
“Hari ni dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Pengawasan Pemeriksaan Kejagung,” kata Maryono.