DENPASAR – Sidang penggelapan dan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Gunawan Priambodo, 41, berlangsung panas.
Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara menelanjangi dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dua saksi tersebut bukan orang sembarangan.
Saksi pertama adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini yang tak lain istri mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.
Saksi kedua adalah I Wayan Suwandi, adik kandung Sudikerta yang akrab disapa Tomi ini. Dalam sidang kemarin juga terungkap gurita bisnis di bidang properti yang dijalankan keluarga Sudikerta.
Mengenakan setelan baju endek paduan warna hitam dan cokelat, Dayu Sudikerta – sapaan akrab Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini – yang maju pertama dikuliti hakim lantaran banyak menjawab tidak tahu.
Wajar jika hakim geram. Pasalnya, Dayu tercatat sebagai wali dari anaknya Putu Ayu Winda Widiasari yang menjabat sebagai presiden komisaris PT Bangsing Permai yang bergerak di bidang properti.
Anak Sudikerta menjadi presiden komisaris karena menjadi salah satu pemegang saham. Pemegang saham lainnya adalah I Wayan Suwandi, adik Sudikerta.
Sementara terdakwa Gunawan bertindak sebagai presiden direktur PT Bangsing Permai. “Saya menjadi wali karena waktu itu (2012, saat PT Bangsing Permai didirikan)
anak saya yang menjadi presiden direktur baru berumur 15 tahun atau kelas 2 SMA,” tutur Dayu Sudikerta, kemarin (1/10).
Anehnya, saat ditanya hakim PT Bangsing Permai bergerak di bidang apa, Dayu menjawab tidak tahu.
Begitu juga saat ditanya apa tugas Dayu sebagai wali, Dayu kembali menjawab tidak tahu. Lucunya lagi, saat ditanya di mana kantor perusahaan, Dayu juga mengaku tidak tahu.
Sontak, jawaban Dayu membuat hakim Watsara langsung naik pitam. Hakim semakin geram saat ditanya peran terdakwa dalam perusahaan juga tidak tahu.
“Percuma dong, jadi wali presiden komisaris kalau tidak tahu apa-apa. Anda jangan main-main. Anda sudah disumpah. Anda sudah bersumpah pada Tuhan,” tandas hakim Watsara dengan nada berapi-api.
Lucunya lagi, saat hakim menanyakan apakah Dayu ada menerima aliran uang dari terdakwa, Dayu kembali mengatakan tidak tahu.
Sedangkan terdakwa Priambodo menyebut semua uang yang didapat sebesar Rp 2,4 miliar disetor ke rekening Dayu. Priambodo memiliki bukti transfer tersebut.
“Saya tidak pernah mengecek,” jawab Dayu sedikit cuek. Tak pelak, jawaban itu kembali membuat hakim murka.
“Ini dah, kalau terlalu banyak punya uang. Sampai lupa mengecek. Nggak apa-apa, kan orang kaya raya. Anda ini luar biasa. Ada uang Rp 2,4 miliar tidak tahu. Berarti kekayaan Anda triliunan,” sentil Watsara.
Dayu pun hanya terdiam. Saat dicecar dengan bukti yang ada, barulah Dayu mengaku bahwa selama ini kalau ada penjualan tanah dirinya tidak dilibatkan.
Dayu berdalih direksinya lebih dari satu orang. Terdakwa juga tidak pernah meminta izin saat menjual tanah.
“PT Bangsing Permai didirikan waktu Bapak (Sudikerta) masih Wabup Badung, sekitar 2012,” imbuh Dayu.