25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:04 AM WIB

Oknum Pengacara Jadi TSK Penipuan, Asosiasi Langsung Turun Tangan

NEGARA – Bambang Suarso, oknum pengacara yang dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, mendapat bantuan hukum dari asosiasi pengacara tempat tersangka bernaung.

Bantuan hukum tersebut untuk mendampingi tersangka hingga proses persidangan. Menurut informasi, bantuan hukum dari asosiasi diberikan pada tersangka sejak kasus tersebut diselidiki Polres Jembrana.

Awalnya, tersangka sudah diminta untuk mengembalikan uang korban yang diduga digelapkan, namun tidak dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, penyelidikan terus dilanjutkan hingga proses ditingkatkan ke penyidikan. “Dari awal sudah kami sarankan mengganti, tapi tidak dilakukan,” kata salah satu pengacara yang enggan namanya dimediakan.

Lembaga bantuan hukum dari asosiasi advokat dimana Bambang Suarso bernaung, menerjunkan lima orang advokat untuk menjadi kuasa hukum tersangka.

Sayangnya, advokat yang menjadi kuasa hukum tersangka, termasuk ketua asosiasi enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menjerat tersangka.

Ketua asosiasi Ida Bagus Panca Sidarta, yang juga tim kuasa hukum tersangka enggan memberikan keterangan pada media saat proses penahanan tersangka.

Hingga kemarin, Jawa Pos Radar Bali berusaha meminta keterangan, tapi belum ditanggapi. Seperti diketahui, Bambang Suarso, oknum pengacara di Jembrana ditahan Kejari Jembrana.

Oknum pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Jembrana karena diduga penipuan dan penggelapan, melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

Berkas dan tersangka dilimpahkan pada Kejari Jembrana dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara.

Penahanan tersebut dilakukan berdasar pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dna mengulangi perbuatannya lagi.

Penahanan terhadap oknum pengacara tersebut akan dilakukan 20 hari kedepan dan akan diperpanjang jika proses persidangan belum selesai.

“Penahanan ini juga untuk memudahkan proses persidangan nanti,” kata Kasiintel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Sumardika.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.

Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran

ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.

Bambang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta milik kliennya yang selaku termohon eksekusi.

Uang semestinya diberikan pada pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan. 

NEGARA – Bambang Suarso, oknum pengacara yang dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, mendapat bantuan hukum dari asosiasi pengacara tempat tersangka bernaung.

Bantuan hukum tersebut untuk mendampingi tersangka hingga proses persidangan. Menurut informasi, bantuan hukum dari asosiasi diberikan pada tersangka sejak kasus tersebut diselidiki Polres Jembrana.

Awalnya, tersangka sudah diminta untuk mengembalikan uang korban yang diduga digelapkan, namun tidak dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, penyelidikan terus dilanjutkan hingga proses ditingkatkan ke penyidikan. “Dari awal sudah kami sarankan mengganti, tapi tidak dilakukan,” kata salah satu pengacara yang enggan namanya dimediakan.

Lembaga bantuan hukum dari asosiasi advokat dimana Bambang Suarso bernaung, menerjunkan lima orang advokat untuk menjadi kuasa hukum tersangka.

Sayangnya, advokat yang menjadi kuasa hukum tersangka, termasuk ketua asosiasi enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menjerat tersangka.

Ketua asosiasi Ida Bagus Panca Sidarta, yang juga tim kuasa hukum tersangka enggan memberikan keterangan pada media saat proses penahanan tersangka.

Hingga kemarin, Jawa Pos Radar Bali berusaha meminta keterangan, tapi belum ditanggapi. Seperti diketahui, Bambang Suarso, oknum pengacara di Jembrana ditahan Kejari Jembrana.

Oknum pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Jembrana karena diduga penipuan dan penggelapan, melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

Berkas dan tersangka dilimpahkan pada Kejari Jembrana dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara.

Penahanan tersebut dilakukan berdasar pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dna mengulangi perbuatannya lagi.

Penahanan terhadap oknum pengacara tersebut akan dilakukan 20 hari kedepan dan akan diperpanjang jika proses persidangan belum selesai.

“Penahanan ini juga untuk memudahkan proses persidangan nanti,” kata Kasiintel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Sumardika.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.

Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran

ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.

Bambang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta milik kliennya yang selaku termohon eksekusi.

Uang semestinya diberikan pada pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/