DENPASAR – Terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, pria yang membunuh Sales Promotion Girl (SPG) mobil bernama Ni Putu Yuniawati, 34,
di penginapan Teduh Ayu II Kamar no 8 Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar Bali, Senin (5/8) lalu kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Senin (2/11).
Terdakwa terlihat sedikit tegang saat diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Heriyanti. Hakim mencerca sejumlah pernyataan terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa menyebutkan dirinya berkenalan dari semua aplikasi media sosial bernama Michat.
“Awalnya saya tidak tahu kalau dia itu sales. Kemudian kami berkenalan dan janjian ketemu jam satu siang,” ucapnya.
Saat bertemu itu, korban kemudian membelikan terdakwa sebuah HPe karena melihat HP terdakwa sudah jelek. Selanjutnya, terdakwa mengantar korban kembali ke tempat kerja dan sampailah pada pukul 17.00 Wita.
“Saya nungguin dia pulang kerja, terus kami ke hotel. Saya yang bayarin kamar Rp 60 ribu. Setelah itu kami berhubungan badan,” sebutnya.
Dalam hubungan pertama dengan korban, korban menyebut dirinya tidak puas. “Bilangnya nggak puas lalu menampar saya. Setelah itu korban mandi, dan habis mandi korban mengajak saya berhubungan badan lagi,” ungkap terdakwa.
Namun pada hubungan kedua kalinya tersebut, korban lagi-lagi mengaku tidak puas. “Kondisi saya sebenarnya drop. Tapi sebelum berhubungan saya sih fit-fit saja.
Pas mau hubungan kedua itu, saya sudah bilang nggak fit, saya bilang mau pulang karena sudah malam, tapi korban tetap minta,” ujarnya lagi.
Karena korban tidak puas untuk kedua kalinya tersebut, korban pun disebutkan marah-marah dan -kemudian menampar terdakwa lagi.
“Dia (korban) marah-marah sambil bilang percuma beliin HP buat saya. Dia tampar saya dua kali, udah saya langsung emosi,” sebutnya.
Karena dalam keadaan emosi, terdakwa mempiting leher korban dari belakang dengan tangan kanan hingga tak bisa bernafas.
Nyawa korbanya pun melayang. Setelah itu, dia pun menaruh korbanya di atas kasur dengan menutupi wajahnya dengan handuk. “Saya tutupi karena takut melihatnya,” ujarnya
Setelah itu, terdakwa kabur membawa mobil korban dan kemudian mengadaikan senilai Rp 10 juta untuk biaya kabur.
“Saya menyesali perbuatan saya,” ujar korban sambil menundukan kepala. Saudara sudah berapa lama jadi gigolo? “Sudah empat tahun,” jawab terdakwa.
“Saudara pensiun saja ya jadi gigolo. Minum vitamin yang banyak, tapi ingat saya suruh minum vitamin tapi tetap pensiun jadi gigolo,” saran hakim.
Sidang pun akan dilanjutkan pekan dengan dan hakim meminta Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja untuk membuat tuntutan.