29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:59 AM WIB

WNA Peru Penyelundup 950 gram Kokain ke Bali Diganjar 17 Tahun Penjara

DENPASAR –Usai lolos tuntutan hukuman mati, Warga Negara Asing (WNA) asal Peru Guido Torres Morales, 55, Senin (2/11) akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penyelundup ratusan kapsul kokain seberat 950 gram dengan cara ditelan itu, oleh Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi diganjar dengan hukuman pidana selama 17 tahun.

Tak hanya  hukuman penjara, hakim juga menggajar Guido Torres dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar

“Saudara dihukum 17 tahun penjara dan denda sebanyak 2 Milliar, kalau tak bisa membayar denda, diganti dengan tambahan penjara selama 4 bulan, bagaimana?,” ujar Adnya Dewi

Sesuai amar putusan, hukuman bagi terdakwa Guido Torres, karena Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Menanggapi vonis hakim yang setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali AA Gede Putra, yang sebelumnya menuntut Guido dengan tuntutan hukuman pidana selama 18 tahun penjara, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kasus pria asing tamatan SMP itu berawal dari  terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 26 Juni 2019, sekitar pukul 16.00.

Usai tiba di terminal kedatangan, terdakwa bersama para penumpang lainnya menjalani pemeriksaan.

Nah, saat pemeriksaan itulah terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan.

Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan penyelidikan mendalam berupa rontgen.

Selanjutnya, dari hasil rontgen, petugas menemukan adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan upaya pengeluaran benda asing tersebut, sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening.

Di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.

Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan.

Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires (Argentina).

Rencananya barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.

DENPASAR –Usai lolos tuntutan hukuman mati, Warga Negara Asing (WNA) asal Peru Guido Torres Morales, 55, Senin (2/11) akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penyelundup ratusan kapsul kokain seberat 950 gram dengan cara ditelan itu, oleh Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi diganjar dengan hukuman pidana selama 17 tahun.

Tak hanya  hukuman penjara, hakim juga menggajar Guido Torres dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar

“Saudara dihukum 17 tahun penjara dan denda sebanyak 2 Milliar, kalau tak bisa membayar denda, diganti dengan tambahan penjara selama 4 bulan, bagaimana?,” ujar Adnya Dewi

Sesuai amar putusan, hukuman bagi terdakwa Guido Torres, karena Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Menanggapi vonis hakim yang setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali AA Gede Putra, yang sebelumnya menuntut Guido dengan tuntutan hukuman pidana selama 18 tahun penjara, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kasus pria asing tamatan SMP itu berawal dari  terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 26 Juni 2019, sekitar pukul 16.00.

Usai tiba di terminal kedatangan, terdakwa bersama para penumpang lainnya menjalani pemeriksaan.

Nah, saat pemeriksaan itulah terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan.

Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan penyelidikan mendalam berupa rontgen.

Selanjutnya, dari hasil rontgen, petugas menemukan adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan upaya pengeluaran benda asing tersebut, sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening.

Di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.

Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan.

Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires (Argentina).

Rencananya barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/